Header Ads

8 Cara Melindungi Anak Dari Pengaruh LGBT

8 Cara Melindungi Anak Dari Pengaruh LGBT
Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT) mulai mendapatkan legalitas untuk menikah di seluruh Amerika mulai 26 Juni 2015. Bahkan presiden Barack Obama mengatakan ”Putusan ini merupakan kemenangan bagi Amerika,“. Dukungan dan kecaman pun datang dari banyak pihak. Salah satu pihak yang mendukung pelegalan pernikahan LGBT di Amerika adalah artis Sherina Munaf. Dalam akun twitternya Sherina menuliskan “Banzai! Same sex marriage is now legal across the US. The dream: next, world! Wherever you are, be proud of who you are. #LGBTRights,” . Apa itu LGBT dan bagaimana cara melindungi anak dari pengaruh LGBT tersebut?

LGBT marak dalam kehidupan saat ini akibat penerapan sistem kapitalisme dalam kehidupan kita. Sitem kapitalisme sangat mengagungkan kebebasa individu, sehingga para pelaku LGBT dapat berlindung dengan hal tersebut. Oleh karena itu mereka menuntut hak mereka dipenuhi. Jadi selama sistem kapitalisme masih bercokol di negeri ini, berbagai kemaksiatan akan bisa diakomodir dengan dalih kebebasan individu nantinya, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat.

Dalam Islam lesbianisme dikenal dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Lesbianisme dalam Islam adalah haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita” (as-sahaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452).

Dalam Islam, homoseksual dikenal dengan nama liwath. Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348). Rasullah Muhammad SAW bersabda ,“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no 3908).

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.

Sedangkan transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud no. 4098, Ahmad 2/325)

Dari sudut pandang hukum Islam, LGBT merupakan hal yang diharamkan oleh Allah SWT. Sehingga anak-anak kita perlu mendapatkan edukasi agar tidak terjerumus kedalam hal tersebut.

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam memiliki solusi-solusi problematika yang dihadapi oleh manusia, tak terkecuali problem merebaknya LGBT.Pertama, sejak kecil anak-anak muslim dan muslimah ditanamkan aqidah Islam dengan mantap, sehingga ketika dewasa mereka akan mau terikat dengan syariat secara keseluruhan.

Kedua, Islam mensyariatkan untuk memisahkan tempat tidur anak. Rasulullah SAW bersabda : “Suruhlah anak-anakmu shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau shalat) ketika mereka berumur sepuluh tahun; dan pisahkanlah tempat tidur mereka,” (HR. Abu Dawud). Ketika sejak umur sepuluh tahun anak dipisahkan tempat tidurnya, diharapkan kecenderungan dengan sesama jenis tidak muncul. Jika anak kita laki-laki dan perempuan, hal tersebut akan menjaga anak-anak kita munculnya perbuatan zina diantara mereka.

Ketiga, Islam tidak memperbolehkan ikhtilat laki-laki dan perempuan. Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7). Dengan menjauhi ikhtilat, perbuatan yang menjurus ke arah suka dengan lawan jenis maupun sejenis akan tertutup.

Keempat, sistem pendidikan Islam akan mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Kita bisa melihat sekarang ouput dari pendidikan konvensional yang melahirkan generasi yang hedon dan memenuhi syahwat. Tidak jarang kita mendengar berita pergaulan bebas anak SMP, SMA dan mahasiswa. NaudzubilLah.

Kelima, dalam islam media-media yang memamerkan aurat, baik aurat laki-laki ataupun perempuan akan dilarang. Berita yang mengajak kepada LGBT tidak boleh ditayangkan. Termasuk dalam jejaring sosial. Kampanye mengenalkan LGBT pada publik tidak diperbolehkan, pelakunya akan mendapatkan ta’zir dari penguasa.

Keenam, terkadang orang masuk ke dunia LGBT karena masalah ekonomi. Ekonomi kapitalisme yang sedang diterapkan saat ini mengakibatkan distribusi kekayaan yang tidak merata. Sehingga sebagian orang menjadi LGBT untuk mendapatkan nilai-nilai materi. Dengan sistem ekonomi Islam, kepemilikan akan diatur sedemikian rupa hingga negara memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan, dimana sekarang banyak orang tercekik akibat berusaha membiayai kesehatan dan pendidikan. Kebutuhan pokok individu juga akan ditanggung oleh negara manakala tidak ada saudara yang mampu menanggung beban kita.

Ketujuh, pernikahan dipermudah. Ketika seseorang sudah menikah diharapkan kecenderungan kepada lawan jenis atau sejenis akan hilang.

Kedelapan, penerapan sistem sanksi Islam. Hukuman pelaku LGBT ada yang berupa ta’zir, rajam, hukuman mati tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Beratnya hukuman yang akan diterima insyaa Allah akan membuat para pelaku jera dan orang yang mempunyai kecenderungan akan mengurungkan niatnya.

Dengan kedelapan cara tersebut diharapkan kasus LGBT di negeri ini bisa ditekan semaksimal mungkin. Ada hal yang sudah bisa kita lakukan sekarang kepada anak kita. Semisal dengan menanamkan aqidah islam yang kokoh dan mengajak mereka taat kepada syariat, memisahkan tempat tidur, melarang mereka ikhtilat apalagi khalwat. Tetapi ada porsi yang hanya bisa diterapkan oleh negara yang menerapkan Islam. Untuk itulah urgensi ayah bunda semua mendorong terwujudnya sistem Islam dalam kehidupan. Dengan mengkampanyekan penerapan Islam berarti kita turut serta menyediakan lingkungan terbaik untuk buah hati kita. Wallahu alam bishowab. [www.al-khilafah.org]

Sumber : anaksholeh.net

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.