Header Ads

Legalisasi LGBT, Sebuah Patologi Sosial Masyarakat Kapitalis

Legalisasi LGBT, Sebuah Patologi Sosial Masyarakat Kapitalis
Oleh Riki Nasrullah (Ketua LDK DKM Unpad) 

Baru-baru ini kita diramaikan dengan pemberitaan tentang legalisasi LGBT di negeri jantung kapitalisme, US. Dalam hitungan menit, pemberitaan tersebut kian massif tersebar di kalangan media. Menjadi hal yang wajar ketika kita hidup di zaman serba kapitalis, bahwa pemberitaan tersebut menjadi santapan empuk para kaum liberal untuk terus “menggoda” kaum LGBT di Indonesia untuk mengikuti apa yang dilakukan di US. Lantas, respon pun bermunculan. Ada yang dengan sukarela mendukung legalisasi tersebut dengan dalih bahwa kita sekarang sedang hidup di zaman moderen yang mendewakan kebebasan individu. Ada pula kelompok yang dengan tegas menolak hal tersebut dengan berbagai alasan. Namun, tidak sedikit juga orang yang cenderung mengambil jalan tengah dengan tidak mendukung ataupun menolak legalisasi LGBT tersebut. lantas, sebagai seorang muslim, apa yang mesti kita lakukan terkait maraknya LGBT dewasa kini?


Bagi seorang muslim sejatinya masalah LGBT sudah sangat jelas terang benderang. Sehingga jangan sampai dengan dalih kebebasan, seorang muslim malah ikut-ikutan terjun kedalam gelapnya LGBT. Munculnya kelompok LGBT memang sudah menjadi hal yang biasa di zaman yang serba kapitalis. Karena pada hakikatnya, fenomena LGBT adalah salah satu patologi sosial yang ada di masyarakat kapitalis. Ide LGBT sangat massif didengungkan oleh masyarakat barat dengan dalih kebebasa individu. Sehingga menjadi hal yang wajar ketika kita menemukan adanya usaha legalisasi LGBT di negeri-negeri kapitalis, seperti USA, Perancis, Belanda, Belgia, Spanyol, dll.

LGBT Bertentangan dengan Fitrah Penciptaan Manusia 

Allah SWT. menciptakan manusia dengan seperangkat fitrah yang ada pada dirinya. Sehingga manusia akan senantiasa berjalan sesuai dengan fitrah yang ada tersebut. Islam telah memandang dengan jelas terkait potensi kehidupan manusia, yang didalamnya terdapat salah satu naluri yang berkaitan dengan ketertarikan antar lawan jenis. Naluri tersebut adalah naluri seksual (Gharizatun Nau’u). Sebagai contoh keberadaan naluri seksual pada diri manusia bisa kita saksikan dari kisah Nabi yusuf yang dengan siti Zulaikha. Ketertarikan Zulaikha terhadap Nabi Yusuf menjadi bukti bahwa manusia telah diberikan oleh Allah sebuah naluri untuk melanggengkan keturunan. Sehingga rasa kasih sayang dan ketertarikan terhadap lawan jenis akan menjadi hal yang naluriah ada pada diri manusia. Artinya, secara naluriah, manusia akan senantiasa tertarik terhadap lawan jenisnya, laki-laki akan tertarik terhadap perempuan, begitupun sebaliknya. Sehingga menjadi aneh apabila ada manusia yang tertarik terhadap sesama jenis (Homoseksual/Lesbian).

Antara Islam dengan ideologi lainnya dalam memenuhi naluri seksual ini sangatlah berbeda. Islam memandang bahwa naluri seksual ini dalam pemenuhannya mesti diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada penyimpangan sedikitpun. Islam memandang bahwa naluri seksual ini ada sebagai sarana untuk melanjutkan keturunan. Dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah SWT untuk melanjutkan keturunan.  Sebagaimana firman Allah

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman” (QS. Albaqarah : 222)

Sedangkan Kapitalisme memandang bahwa pemenuhan naluri seksual ini sangat berorientasi kepuasan seksual belaka, menafikan adanya proses melanjutkan keturunan. Sehingga jalan yang ditempuh oleh ideologi kapitalisme sangat bermacam-macam, bahkan menjadi legal adanya di dalam sistem kapitalisme sebuah usaha memenuhi naluri seksual dengan jalan homoseksual atau lesbian. Intinya, LGBT dan turunannya hanyalah fenomena sosial yang ada didalam kehidupan masyarakat yang kapitalis.

Pada hakikatnya, LGBT merupakan fenomena sosial yang secara naluriah sangat bertentangan dengan fitrah manusia. Karena LGBT menafikan adanya ketertarikan antar lawan jenis. Fenomena ini sangat didukung oleh ide kebebasan yang didengung-dengungkan oleh demokrasi dan turunannya. Sehingga menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menolak dengan tegas ide LGBT ini.

Legalisasi LGBT Buah dari Sistem Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang diturunkan dari ideologi kapitalisme. Asas yang dibangun oleh demokrasi adalah asas manfaat dan kebebasan. Demokrasi sangat disokong oleh 4 pilar kebebasan, yakni kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berpendapat (freedom of speech), kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), dan kebebasan bertingkah laku (personal freedom). Dengan dalih kebebasan bertingkah laku, manusia sangat dibebaskan untuk mengekspresikan perilakau mereka, meskipun apa yang mereka lakukan itu sangat bertentangan fitrah dan naluriah sebagai manusia.

Ide-ide kebebasan yang dijejalkan masyarakat barat tidak lain sebagai usaha untuk menjauhkan muslim dari Islam. Hal ini sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh generasi-generasi terdahulu untuk menghancurkan generasi-generasi muda Islam. karena mereka menyadari bahwa Islam akan hancur apabila generasi mudanya sudah terpengaruhi oleh ide-ide barat yang notabene sangat bertentangan dengan Islam.

Legalisasi LGBT merupakan buah dari sistem kapitalisme-demokrasi yang sangat mendewakan kebebasan. Sehingga ide ini jelas-jelas sangat berbahaya bagi muslim. Maka dari itu, sudah semestinya umat muslim semuanya mencampakkan sistem kehidupan kapitalisme-demokrasi untuk kembali kepada Islam. karena pada hakikatnya, hanya Islamlah yang sangat sesuai dengan fitrah manusaia. Sedangkan ideologi lainnya sangat bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia.

LGBT dalam Pandangan Islam 

Inti permasalahan dari maraknya LGBT tidak lain adalah diterapkannya sistem demokrasi yang sangat mengagungkan kebebasan. Karena pada hakikatnya kapitalisme-demokrasi sangat jelas-jelas bertentangan dengan Islam yang mengagungkan kemuliaan dan kehormatan.

Fenomena homoseksual dan lesbian sejatinya telah Allah gambarkan di dalam Alquran. Di dalam Alquran Allah menggambarkan bagaimana kesudahan kaum Sodom (kaumnya nabi Luth) akibat melakukan aktivitas-aktivitas bertentangan dengan syariat (faahisyah).

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?" (TQS al-A’raf [7]: 80)

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ

Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia,".(TQS. Asy-Syu’araa [26]: 165).

وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas".(TQS. Asy-Syu’araa [26]: 166).

كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ بِالنُّذُرِ

Kaum Luth-pun telah mendustakan ancaman-ancaman (nabinya). (TQS.Al-Qamar [54]:33)

إِنَّا أَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ حَاصِباً إِلَّا آلَ لُوطٍ نَّجَّيْنَاهُم بِسَحَرٍ

Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Mereka Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing (TQS.Al-Qamar [54]:34)

Hingga akhirnya Allah memusnahkan kaum nabi Luth dengan menimpakan sebuah gempa vulkanis yang diikuti letusan lava, kota Sodom tersebut Allah runtuhkan, lalu jungkir-balik masuk kedalam laut mati. Hal ini telah Allah gambarkan di dalam firman-Nya berikut :

وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ

Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu ,".(TQS. Asy-Syu’araa [26]: 173).

Demikianlah Allah sangat tegas terhadap kaum yang melampaui batas. Sudah semestinya kita menjadikan hal ini sebagai sebaik-baik pelajaran. Jangan sampai kita justru menghinakan diri kita setelah Allah memuliakan kita dengan Islam.

إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً وَمَا كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُؤْمِنِينَ

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti-bukti yang nyata. Dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. (TQS. Asy-Syu’araa [26]: 174).

Homoseksual dan Lesbian jelas-jelas bertentangan dengan fitrah manusia sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat Alhujurat ayat 13 berikut :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu” (TQS. Al-Hujurat ;13)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (TQS. An-Nisa’;1)

Atas dasar-dasar Alquran tersebut, Islam telah mengatur kehidupan manusia dengan sebaik-baik aturan. Sehingga ada beberapa hal yang Allah perintahkan untuk menjauhkan manusia terjerumus kedalam aktivitas liwath (Homoseksual dan Lesbian).

secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath.

Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim)

Sanksi Bagi Pelaku liwath yang sangat tegas.

Secara umum, Islam telah menetapkan hukuman bagi para pelaku liwath. Hukuman ini begitu tegas termaktub di dalam Alquran dan Assunah. Seperti kita ketahui bahwa hukuman di dalam Islam memiliki dua manfaat, yakni sebagai pencegah dan sebagai penebus dosa.

Hukum syara’ dalam sanksi liwâth adalah BUNUH; baik muhshan maupun ghairu muhshan.

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).

Had liwâth dapat dijatuhkan dengan syarat, pelaku liwâth baik pelaku maupun yang dikumpulinya; baligh, berakal, karena inisiatif sendiri, dan ia terbukti telah melakukan liwâth dengan bukti syar’iyyah, yaitu, kesaksian dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Seandainya pelaku liwâth adalah anak kecil, orang gila, atau dipaksa dengan pemaksaan yang sangat, maka ia tidak dijatuhi had liwâth. Itulah beberapa penjelasan seputar liwath di dalam Islam.

Secara keseluruhan, umat Islam akan kembali kepada kemuliaannya apabila menjadikan Islam sebagai aturan dan pedoman hidup. Sehingga kehidupan yang kondusif bagi seorang muslim sejatinya apabila Islam menjadi aturan hidup. Dan semua itu akan terwujud apabila di tengah-tengah masyarakat terdapat institusi yang melaksanakan syariat Islam secara kaffah, itulah khilafah Islamiyah.

Wallahu A’lamu Bi Ash-Showab []

[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.