MUI Gelar Sidang Ijtima Ulama Bahas Hukum Merokok dan Golput
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia akan menggelar sidang ijtima (kesepakatan) ulama pada 23-26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat, untuk membahas hukum merokok dan golput.
"Salah satu hal yang akan dibahas tuntas dalam Ijtima Ulama itu adalah soal hukum merokok, baik yang pro maupun yang kontra akan menyampaikan pandangannya, sebelum diputuskan dalam sebuah fatwa," kata Ma'ruf di Kantor MUI Jakarta, Rabu (21/1).
Selain itu, Sidang ijtima juga bakal membahas hukum golput. "Nanti kita akan memberikan panduan, hukum pemilu itu apa dan hukum golput itu apa?" ujar Ma'ruf Amin.
Sedangkan materi yang akan dibahas dalam Ijtima Ulama itu terbagi dalam tiga kelompok besar yakni pertama, masalah strategis kebangsaan yang meliputi prinsip Islam tentang hubungan antar umat beragama, implementasi Islam sebagai "rahmatan lil-alamin", peran agama dalam pembinaan moral bangsa, dan masalah golput dalam pemilu dan pilkada.
Kedua, masalah fikih kontemporer, terdiri dari hukum merokok, pernikahan usia dini, bank mata dan organ tubuh lain, masalah zakat, konsumsi makanan halal, persoalan wakaf dan senam pernafasan yoga.
Sedangkan masalah ketiga yang akan dibahas adalah masalah hukum dan perundang-undangan, yang meliputi RUU Jaminan Produk Halal, tindak lanjut UU Pornografi, tindak lanjut PP No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, tindak lanjut UU tentang Kepariwisataan, serta tindak lanjut UU Perbankan Syariah.
Rencananya, forum ijtima ulama ini akan diikuti 700 peserta yang terdiri dari Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, Lembaga Fatwa organisasi masyarakat Islam, pimpinan Fakultas Syariah IAIN Se-Indonesia dan pimpinan pondok pesantren.
"Forum ini ditujukan untuk menjawab berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan kontemporer, dalam pendekatan dan perspektif pemikiran ulama," pungkas Ma'ruf.
Penyelenggaraan sidang ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan perhelatan rutin tiga tahunan MUI. Gelaran tahun ini adalah ketiga kalinya setelah sidang pada 2003 di Jakarta dan 2006 di Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
sumber: nu/ghabo
"Salah satu hal yang akan dibahas tuntas dalam Ijtima Ulama itu adalah soal hukum merokok, baik yang pro maupun yang kontra akan menyampaikan pandangannya, sebelum diputuskan dalam sebuah fatwa," kata Ma'ruf di Kantor MUI Jakarta, Rabu (21/1).
Selain itu, Sidang ijtima juga bakal membahas hukum golput. "Nanti kita akan memberikan panduan, hukum pemilu itu apa dan hukum golput itu apa?" ujar Ma'ruf Amin.
Sedangkan materi yang akan dibahas dalam Ijtima Ulama itu terbagi dalam tiga kelompok besar yakni pertama, masalah strategis kebangsaan yang meliputi prinsip Islam tentang hubungan antar umat beragama, implementasi Islam sebagai "rahmatan lil-alamin", peran agama dalam pembinaan moral bangsa, dan masalah golput dalam pemilu dan pilkada.
Kedua, masalah fikih kontemporer, terdiri dari hukum merokok, pernikahan usia dini, bank mata dan organ tubuh lain, masalah zakat, konsumsi makanan halal, persoalan wakaf dan senam pernafasan yoga.
Sedangkan masalah ketiga yang akan dibahas adalah masalah hukum dan perundang-undangan, yang meliputi RUU Jaminan Produk Halal, tindak lanjut UU Pornografi, tindak lanjut PP No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, tindak lanjut UU tentang Kepariwisataan, serta tindak lanjut UU Perbankan Syariah.
Rencananya, forum ijtima ulama ini akan diikuti 700 peserta yang terdiri dari Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, Lembaga Fatwa organisasi masyarakat Islam, pimpinan Fakultas Syariah IAIN Se-Indonesia dan pimpinan pondok pesantren.
"Forum ini ditujukan untuk menjawab berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan kontemporer, dalam pendekatan dan perspektif pemikiran ulama," pungkas Ma'ruf.
Penyelenggaraan sidang ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan perhelatan rutin tiga tahunan MUI. Gelaran tahun ini adalah ketiga kalinya setelah sidang pada 2003 di Jakarta dan 2006 di Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
sumber: nu/ghabo
Tidak ada komentar