Header Ads

RI Tak Butuh UU Terorisme Ala Malaysia

Jakarta - Meski Indonesia kerap menjadi sasaran empuk teroris, namun bukan berarti Indonesia memerlukan undang-undang seperti Internal Security Act (ISA) yang diterapkan Malaysia. Undang-undang antiterorisme seperti ISA dinilai rawan kesewenang-wenangan.

“Kita tidak memerlukan undang-undang yang lebih keras dari undang-undang pemberantasan terorisme, seperti halnya ISA di Malaysia,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim di Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Ifdhal, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan banyak kewenangan eksklusif kepada penegak hukum. Walhasil, polisi dapat dengan mudah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap siapa saja yang diduga menjadi bagian dari jaringan aktivitas terorisme.

Ifdhal pun mengingatkan semua pihak bahwa amandemen kedua UUD 1945 telah memasukkan sejumlah hak asasi yang harus dijamin negara. Apalagi, pada Oktober 2005 Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik menjadi UU No 12 Tahun 2005 yang termasuk hak atas pemeriksaan adil dan proses hukum yang semestinya.

Dia menilai undang-undang yang lebih keras dalam memberantas terorisme berpotensi merusak tatanan demokrasi dan membawa Indonesia pada suasana sebelum reformasi.

“Dalam histeria kebencian dan perang terhadap terorisme, pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bukan tak mungkin memberikan dampak buruk bagi hak-hak sipil mereka yang meski belum tentu berdosa, tetapi telah dicurigai mempunyai hubungan dengan pelaku kejahatan terorisme,” ujarnya. (Inilah.com, 14/8/2009)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.