Header Ads

Luar Biasa, Pelantikan Saja Telan Rp 75,61 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggaran untuk upacara pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji anggota DPR, DPD, dan DPRD terlalu mahal. Biaya pelantikan itu dianggarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal DPR, Setjen DPD, dan Setjen DPRD.

Indonesia Budget Centre (IBC) yang mengolah data dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2009 menyebutkan, total anggaran pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 75,61 miliar. Anggaran sebesar itu terbagi dari RKA KPU sebesar Rp 1,2 miliar, KPU provinsi Rp 4,95 miliar, KPU kabupaten/kota Rp 35,32 miliar, Setjen DPR Rp 28,50 miliar, dan Setjen DPD Rp 5,63 miliar.

Peneliti senior IBC, Roy Salam, Minggu (6/9), mengatakan, anggaran pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD seharusnya hanya ada di KPU jika memang pelantikan dan pengucapan sumpah janji itu termasuk tahapan pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan tahap pemilu yang terakhir. KPU menjadwalkan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pada 1 Oktober 2009.

“Angka Rp 75,61 miliar itu luar biasa besar. Anggaran itu belum termasuk biaya pelantikan yang dianggarkan pemerintah daerah melalui pos Sekretaris Dewan DPRD provinsi dan Setwan DPRD kabupaten/kota. Banyak anggaran yang tumpang tindih,” kata Roy.

Roy mengatakan, KPU juga harus transparan apabila semua anggaran pelantikan anggota DPR dan DPD ada di pos KPU. Data dari IBC menunjukkan, anggaran pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPR dan DPD yang ada di KPU sebesar Rp 1,2 miliar, yang terdiri dari honorarium tim/kelompok kerja Rp 815 juta, biaya perjalanan pendataan anggota DPR terpilih Rp 237 juta, serta barang dan jasa Rp 147,6 juta. ”Mengapa KPU harus menganggarkan biaya perjalanan pendataan anggota DPR terpilih? Itu, kan, bisa dikerjakan KPU daerah,” kata Roy.

Roy menduga ada anggaran lain yang tidak terdeteksi. ”Anggaran itu hanya untuk acara seremonial, yaitu pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Sebelumnya, pasti ada proses persiapan pelantikan, seperti orientasi calon anggota DPR. Nah, ini tidak terlihat,” ujarnya.

Tanggung jawab KPU
Sebelumnya, anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan, setelah KPU menetapkan dan mengumumkan calon anggota DPR dan DPD terpilih, KPU akan mempersiapkan pelantikan dan pengucapan sumpah janji. KPU berharap, calon anggota DPR dan DPD yang akan dilantik berada di Jakarta pada akhir September untuk mengikuti orientasi pelantikan.

”Orientasi pelantikan dan pengucapan sumpah janji itu tanggung jawab KPU. Tidak mudah mengatur 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Mudah-mudahan bisa dilakukan tanggal 24 September sampai 1 Oktober,” kata Andi.
(SIE)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.