Header Ads

Perancis Mengklaim Kebebasan, Namun Memerangi Hijab

Perancis adalah Negara yang paling ekstrim dan radikal dalam menolak cadar jilbab karena dinilainya sebagai simbol Islam, setelah dua bulan sebelum, 60 anggota parlemen dari kelompok ekstrim kanan dan kiri menuntut pembentukan komisi pencari fakta tentang jumlah perempuan yang memakai cadar. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa jumlah perempuan yang memakai cadar di seluruh perancis tidak lebih dari 367 perempuan. Karenanya, Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy menegaskan bahwa cadar tidak diterima di Perancis, sebab itu merupakan bentuk pebudakan dan pembatasa terhadap perempuan.

Cadar sekarang tidak terbatas hanya dipakai oleh para migran perempuan Muslim saja, namun sudah meluas dan banyak dipakai oleh kaum perempuan keturunan asli Perancis, di antaranya adalah “Kestrel” yang dilahirkan dari orang tua asli Prancis, 23 tahun lalu, kemudian namanya diubah menjadi “Suroya”, ketika ia telah mengenakan cadar 11 tahun yang lalu, yakni setahun sebelum ia menikah dengan seorang pria asal Aljazair, dan dari pernikahan ini ia telah dikaruniai lima orang anak. Ia bekerja sebagai penata rambut wanita di rumahnya. Dia tidak memperlihatkan wajahnya, juga rambut dan tangannya.

Suroya bercerita tentang alasan yang mendorongnya untuk mengenakan cadar: “Ketika saya hanya memakai jilbab, maka laki-laki mengejar saya dari dekat, atau bersiul kepada saya dari jauh, dan kadang-kadang mereka mencoba untuk berbicara dengan saya di jalan, jadi saya memutuskan untuk memakai cadar untuk melindungi diri sendiri. Karena itu, jika Perancis benar-benar melindungi kebebasan, maka biarkan saya menjalankan kebebasan saya dalam berpakaian.”

Suroya bukan satu-satunya perempuan yang terdorong untuk bercadar. Bahkan seorang turis perempuan Muslim asal Teluk setelah melakukan shalat di Masjid Agung Paris, ia berorasi menyampaikan sesuatu yang selama ini mendorongnya untuk bercaar: “Saya bukan seorang yang lemah, pasrah dan kalah. Saya adalah orang yang berpegang teguh dan bangga dengan agama saya. Saya ingin menjadi contoh seorang perempuan yang terikat dengan agamanya; dan saya mendorong semua turis perempuan Muslim untuk mengenakan cadar dan memakai jubah.”

Saat ini, komite dari 32 anggota parlemen sedang menyiapkan laporan yang akan diserahkan kepada pemerintah mengenai pentingnya mengeluarkan undang-undang yang melarang pemakaian cadar sebagai undang-undang yang disahkan pada 2004, dan mengesahkan larangan mengenakan simbol-simbol keagamaan, seperti songkok, salib, dan jilbab di institusi publik dan sekolah. (mediaumat.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.