Header Ads

Hakim Amerika Nyatakan Tahanan Guantanamo Seharusnya Dibebaskan

Washington - Seorang hakim federal AS telah memutuskan bahwa seorang warga Mauritania yang dituduh terkait serangan 9 / 11 harus dibebaskan dari kamp penjara AS di Guantanamo Bay, Kuba, dalam putusan pengadilan hari Selasa.

Dalam keputusan dua baris yang diposting di situs web pengadilan, Hakim James Robertson memerintah pembebasan Mohammmed Oul Slahi's dari penjara di pangkalan angkatan laut AS di Kuba.

Hakim mengatakan penjelasan tentang keputusannya akan diumumkan kepada publik setelah memindahkan data-data rahasia badan intelijen AS.

Slahi mengajukan permohonan habeas corpus (hukum HAM awal), yang ia tulis dengan tangan dalam bahasa Inggris, ke sebuah pengadilan federal di ibukota Amerika Serikat pada Maret 2005.

Pemerintahan Bush mengklaim bahwa Slahi, seorang imam di Hamburg, Jerman setelah kembali dari Afghanistan pada tahun 1992, adalah anggota yang disebut "sel Hamburg" terkait dengan serangan September 11, 2001.

Dalam pengarsipan, Slahi mengatakan ia menyerahkan diri kepada pihak berwenang Mauritania setelah serangan 11 September.

"Pemerintah saya akhirnya mengekstradisi saya ke AS dan sejak saat itu saya ditahan di GTMO, Kuba," tulisnya.

Terlepas dari tuduhan terhadap dirinya Slahi tidak pernah diadili di pengadilan militer.

"Aku tidak melakukan kejahatan terhadap AS juga AS tidak mendakwa saya dengan kejahatan, dengan demikian, saya mengajukan untuk segera dibebaskan," lanjut ia dalam tulisannya.

Ini adalah ke-34 kalinya hakim federal AS memberikan habeas corpus ke tahanan Guantanamo sejak Mahkamah Agung memungkinkan para tahanan untuk mempertanyakan penahanan mereka di pengadilan sipil.

(voa-islam.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.