Header Ads

Prancis Menunggu Keputusan Pengadilan untuk Pelarangan Cadar

Paris - Diperkirakan Dewan Negara Perancis,yaitu badan peradilan administratif tertinggi di negara ini,pekan ini akan mengeluarkan keputusan larangan terbatas untuk mengenakan cadar, difasilitas publik, dan bukan di jalan.

Perdana Menteri Perancis Francois Fillon meminta Dewan Negara, di akhir Januari (Januari), usulan " solusi yudisial" untuk memungkinkan Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang menetapkan "pelarangan cadar penuh bagi wanita semaksimal mungkin, dengan cara seefektif mungkin."

Menurut pers, Dewan Negara mengesampingkan kemungkinan penerapan larangan umum cadar atau burqa dalam laporannya, Selasa 30/3/2010 kepada Perdana Menteri. Dan menyimpulkan bahwa hal itu dapat diizinkan di jalan dan dilarang di fasilitas umum dan di mana urusannya menyangkut identifikasi informasi pribadi, karena alasan keamanan.

Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, pekan lalu, dalam reaksi publik pertama setelah kekalahan kubu kanan di pemilihan daerah, ia akan mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang cadar dan burqa di Perancis. dengan mengatakan bahwa "jilbab penuh tidak sesuai dengan martabat perempuan. jadi jawabannya adalah pelarangan."

Fenomena yang berkaitan dengan kurang dari 2000 muslimah ini telah menimbulkan perdebatan sengit di Perancis, sejak lebih dari enam bulan. Ini adalah masalah kepekaan besar di negara dengan komunitas Muslim terbesar di Eropa, dengan antara 5 sampai 6 juta Muslim.

Pada akhir Januari, Utusan parlemen Perancis merekomendasikan Perancis untuk menolak jilbab penuh bagi wanita melalui resolusi parlemen yang tidak mengikat, dan untuk mengambil tindakan legislatif untuk melarangnya di fasilitas umum.

Sebagian dari kubu kanan menginginkan , termasuk ketua blok parlemen dari partai presiden, Union Gerakan Rakyat, Jean-Francois Cope untuk melangkah lebih jauh bagi pelarangan jilbab secara keseluruhan, termasuk di jalanan.

Partai Sosialis (oposisi) mengumumkan secara resmi bahwa mereka tidak mendukung penerapan undang-undang tersebut. beberapa anggotanya mengkonfirmasikan bahwa mereka akan memberi suara bagi undang-undang pelarangan cadar dan burqa di fasilitas umum saja.(voa-islam.net)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.