Header Ads

Pengadilan AS Justru Dukung Teroris

Berdasarkan laporan sumber-sumber pemberitaan Afghanistan, Pengadilan Amerika ‎ternyata tidak menghukum mati dua pegawai perusahaan jasa keamanan swasta ‎Amerika, Blackwater. Dua pegawai Blackwater ini terbukti membunuh dua warga ‎Afghanistan di Kabul. Sesuai dengan laporan ini, sekalipun dua petugas Blackwater ‎mengaku saat memeriksa sebuah mobil di perempatan kota Kabul, para ‎penumpangnya menembak ke arah mereka, tapi menurut pengadilan telah terbukti ‎kedua petugas ini menembak ke arah warga Afghanistan dalam kondisi mabuk.‎

Perusahaan Blackwater terpaksa mengubah namanya menjadi XE pasca ‎terbongkarnya banyak kejahatan yang dilakukan para petugasnya di ‎Irak dan Afghanistan.‎

Pemerintah Irak selama ini telah berusaha membatalkan kontrak kerjasama dengan ‎perusahaan jasa keamanan Blackwater. Sementara di Afghanistan, pemerintah ‎Karzai berupaya keras ingin mengawasi kinerja perusahan ini. Namun semua usaha ‎ini terpental mengingat Amerika betul-betul mendukung perusahaan jasa keamanan ‎ini. Dukungan ini tentu saja membuat Blackwater semakin congkak dalam melakukan ‎aktifitasnya dan tidak peduli dengan protes kedua negara. Apa lagi para pemimpin ‎Blackwater memiliki hubungan dekat dengan dinas intelijen dan militer Amerika. Jadi, ‎bila para pegawainya mendapat perlindungan dari pengadilan Amerika, maka itu ‎bukan hal yang aneh.‎

Di sisi lain, warga Afghanistan berharap para pegawai Blackwater yang melakukan ‎aksi kejahatan harus diadili di pengadilan negeri mereka agar mendapat balasan ‎yang setimpal. Namun undang-undang Kapitulasi Amerika bukan hanya tidak ‎mengizinkan para tentara pelaku kriminal diadili di negara lain, tapi juga para petugas ‎yang bekerja di perusahaan jasa keamanan swasta Amerika seperti Blackwater.‎

Kondisi ini membuat pasukan asing terus melanjutkan aksi kejahatannya di ‎Afghanistan. Aksi kejahatan terbaru mereka adalah serangan pasukan NATO ‎terhadap sebuah bus penumpang di kota Kandahar yang mengakibatkan 25 orang ‎tewas dan cidera. Masalah ini memunculkan penentangan luas di Afghanistan atas ‎kehadiran pasukan asing di negaranya. Penentangan ini bukan hanya berasal dari ‎masyarakat, tapi juga dewan ulama dan pemerintah Afghanistan angkat suara ‎mengecam kejahatan pasukan NATO sekaligus memperingatkan dampak buruknya.‎

Namun panjangnya masa penyelidikan atas dokumen-dokumen kejahatan yang ‎didukung militer Amerika di Afghanistan di pengadilan Amerika membuktikan bahwa ‎nyawa masyarakat Afghanistan tidak penting bagi Amerika. Berdasarkan aturan ‎internasional, jaminan keamanan warga dari negara yang diduduki ada di tangan ‎negara yang menduduki. Tapi pada kenyataannya, Amerika dengan UU Kapitulasi ‎dan dukungannya terhadap para pegawai Blackwater justru membantu berlanjutnya ‎kejahatan mereka di Afghanistan sekaligus melanggar kedaulatan negara ini.‎ (irib/mediaumat.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.