Header Ads

Anggaran Pelesiran DPR Naik 76 Kali Lipat

Jakarta - Alih-alih ingin bekerja total dalam bidang legislasi, anggota DPR malah diduga menghambur-hamburkan uang rakyat. Untuk 2010, anggaran pelesiran anggota dewan ternyata naik 76 kali lipat.

Hal itu muncul dalam data yang dikeluarkan Indonesia Budget Center (IBC), Selasa (13/7). Peneliti IBC Roy Salam mengatakan, lemahnya kinerja DPR dalam bidang legislasi dapat dilihat dari lemahnya politik anggaran legislasi di DPR. Berdasarkan DIPA DPR pada APBN 2010, total anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kinerja dewan mencapai Rp 1,22 Triliun.

Namun, alokasi untuk program legislasi nasional (proglegnas) sendiri hanya diporsikan 14,3% atau Rp 173,4 miliar. "Yang lebih miris lagi, dari total alokasi fungsi legislasi ternyata sekitar 42,4% habis tersedot untuk biaya pelesiran ke luar negeri dengan alasan studi banding. Belum lagi sisa dari alokasi anggaran prolegnas habis untuk biaya honor dan perjalanan dinas dalam negri anggota DPR," kata Roy.

Hal itu, menurutnya telah menunjukan bahwa alokasi prolegnas sesungguhnya lebih banyak dimanfaatkan oleh anggota DPR sendiri ketimbang mengakomodir tenaga ahli dalam memperkuat bidang perundang-undangan DPR.

Roy menjelaskan, dari total anggaran fungsi legislasi yang digunakan untuk pelesiran luar negeri pimpinan dan anggota DPR alokasinya terus mengalami kenaikan. Kenaikannya hingga tujuh kali lipat dari Rp 23,6 miliar (2005) menjadi Rp 162,9 miliar (2010).

Jika dikelompokan sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tupoksi), kenaikan anggaran terjadi pada biaya perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi legislasi meliputi penetapan dan pembahasan RUU (proglegnas), baik yang di laksanakan oleh Baleg maupun semua komisi-komisi DPR. Kenaikan untuk alokasi prolegnas ini mencapai 76 kali lipat dibandingkan periode awal tahun 2005 lalu.

Hal itu dapat dilihat dari data IBC atas kenaikan anggaran pelesiran dalam rangka tugas legislasi DPR dalam lima tahun terakhir (2005-2010). Untuk fungsi legislasi pada 2005 sebesar Rp968,4 juta, pada 2010 Rp73,4 miliar sehingga naik 76 kali lipat. Untuk fungsi pengawasan pada 2005 Rp7,2 miliar, pada 2010 Rp45,9 miliar kenaikannya enam kali lipat.

Untuk fungsi anggaran pada 2005 Rp1,09 miliar, pada 2010 Rp2,02 miliar naik dua kali lipat. Untuk membangun Kerjasama Internasional dan Fungsi Lainnya pada 2005 sebesar Rp14,2 miliar, pada 2010 Rp41,4 miliar naik tiga kali lipat.

"Jadi total anggaran pada 2005 sebesar Rp23,5 miliar dan pada 2010 Rp163 miliar, artinya ada kenaikan sebesar tujuh kali lipat untuk anggaran fungsi legislasi," jelasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.