Header Ads

Lima Langkah Tuntas Atasi Teror Gas

Dalam 22 hari saja, sejak 1 Juli hingga kemarin setidaknya ada 33 ledakan terkait tabung gas 3 Kg dan memakan banyak korban jiwa. Terkait ini anggota DPR Mauarar Sirait menyatakan ini sudah terkategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Namun sayang sikap pemerintah terkait ini tampak biasa-biasa saja, padahal masyarakat luar biasa resahnya dengan ‘teror gas melon’ ini. Bagaimana seharusnya sikap pemerintah? Untuk menjawab pertanyaan itu wartawab mediaumat.com Joko Prasetyo mewawancarai Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.

Bagaimana tanggapan Anda tentang maraknya ledakan gas elpiji 3 kg? Apakah sudah dapat dikatakan Kejadian Luar Biasa (KLB)?

Ya ini menyedihkan sekali. Seolah-olah nyawa rakyat itu murah sekali dan boleh disepelekan. Apalagi sampai dikatakan kan tidak sampai satu persennya dari 40 juta orang peserta konfersi gas jadi belumlah termasuk KLB. Tidak boleh begitu! Karena satu nyawa saja melayang akibat keteledoran penguasa harus sudah dianggap sebagai KLB!

Karena salah satu hal yang paling mendasar didirikannya negara dan adanya pemerintah itu untuk melindungi kehidupan rakyatnya. Jadi kalau rakyatnya tewas, cacat seumur hidup, rumahnya hancur, terbakar, karena kebijakan pemerintah maka ini merupakan kenyataan yang kontradiktif dengan fungsi adanya pemerintah.

Bukankah ledakan itu akibat adanya fihak ketiga yang mencurangi tabung gas bukan oleh pemerintah?

Memang bisa saja terjadi seperti itu. Itu sama saja dengan adanya pengendara motor yang meninggal ketika terperosok di lubang jalan raya. Yang bikin lubang di jalan kan bukan pemerintah. Yang bikin rusak jalan ini siapa? Yang jadi pihak ketiganya tidak jelas malahan ya? Kualitas pengerjaaan jalannya kurang bagus, hujan, dll. Lantas siapa yang bertanggung jawab?

Kalau begitu cara berpikirnya banyak peristiwa yang tidak secara langsung dibuat oleh pemerintah dan pemerintah lepas tangan begitu saja? Justru dengan diadakannya pemerintah itu untuk menanggulangi masalah-masalah seperti ini!

Apalagi yang menjadi pihak pertama sekaligus pihak ketiga atau biang keroknya itu pemerintah sendiri, wah ini merupakan dosa besar! Kedzaliman besar! Jangan sampai pemerintah melakukan itu.

Justru karena faktanya memang bukan pemerintah yang menjadi pihak ketiganya, bukan pemerintah yang membuat tabung palsunya, bukan pemerintah yang membuat regulator dan selang yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), bukan pemerintah yang melakukan penyuntikan gasnya, bukan pemerintah yang tidak paham cara menggunakan kompor gasnya, maka pemerintah harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini.

Pemerintahkan sudah bertanggung jawab dengan memberikan asuransi bagi peserta konfersi gas 2007?

Tapikan ternyata tidak semua peserta dapat, dan yang dapat pun tidak didapat dengan mudah. Banyak yang sudah lapor masih dicuekin saja. Dijanjikan nanti, nanti, nanti, sampai sekarang belum mendapatkan santunan.

Bahkan mungkin boleh dikatakan yang baru dapat itu adalah Ridho dan ibunya itu karena memang kasus yang satu ini diangkat media massa secara terus menerus sehingga pemerintah bereaksi dengan cepat.

Apa solusi tuntas yang harus dilakukan pemerintah terkait ‘teror gas melon’ ini?

Pertama, semua tabung harus dipastikan berkualitas cukup baik. Bukankah semua tabung gas itu tidak mungkin bila tidak melalui Pertamina semua? Semuanya pasti melalui Pertamina. Jadi itu saat yang tepat untuk memastikan kualitas tabungnya.

Kedua,harus ada pengawasan yang berjenjang dari pemerintah. Tabung didistribusikan oleh distributor. Maka pemerintah harus memastikan bahwa distributor tersebut menjaga kualitas tersebut. Dari distributor kemudian beralih ke pengecer pengecerpun harus menjaga kualitas tersebut, artinya harus ada pengawasan berjenjang dari pemerintah hingga sampai konsumen. Supaya pemerintah tahu siapa yang jadi pihak ketiganya itu.

Ketiga, perlu ada edukasi massal kepada rakyat untuk pemakain gas yang aman. Hal itu dilakukan dari rumah ke rumah melalui RT atau RW, karena kalau hanya lewat televisi itu hanya satu arah tidak dapat dialog.

Keempat, pemerintah harus mengusut dan menghukum dengan keras dan tegas siapa saja yang kedapatan melakukan kecurangan atau menyuntik gas, memalsukan selang dan lainnya yang disebut sebagai pihak ketiga itu.

Kelima, segera menyantuni mereka yang menjadi korban atau terkena musibah penggunaan tabung gas itu. Baik korban yang termasuk peserta asuransi konfersi gas 2007 maupun yang tidak.

Ingat lho ini kan program pemerintah. Pemerintah yang telah memaksakan rakyatnya untuk melakukan konfersi minyak tanah ke gas. Jadi pemerintah itu betul-betul harus bertanggung jawab. (mediaumat/HTIPress)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.