Syariah dan Khilafah, Solusi Indonesia
Banyak orang sudah paham demokrasi dengan neoliberalismenya telah gagal. Sayang mereka tak bisa 'lepas' dari belenggu kapitalisme sekuler itu ketika mengajukan solusi. Tak ada hal baru ketika mereka bicara ganti sistem.
Yang baru diajukan hanya soal ganti rezim. Pengalaman menunjukkan pergantian rezim tanpa diikuti pergantian sistem secara total akan menghasilkan kegagalan yang berulang. Inilah yang terjadi di Indonesia dan banyak negara.
Anehnya, ketika disodorkan sistem Islam, banyak pihak justru menolak dengan alasan yang dibuat-buat. Bukan negara agama kek, mengancam kedaulatan negara, menimbulkan perpecahan, hukumnya kejam, sistem kuno, dan sebagainya.
Terjadi salah persepsi terhadap sistem Islam ini karena dua faktor. Pertama, tidak tahu/mengerti sehingga sekadar ikut-ikutan. Kedua, memang sengaja memusuhi demi mempertahankan ideologi kapitalisme sekuler itu sendiri.
Padahal sistem yang baik itu hanya mungkin berasal dari sesuatu Yang Maha Baik, Dialah Allah SWT. Itulah syariah Islam yang diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah. Secara empiris, sistem ini telah diterapkan hampir 13 abad lamanya dan mampu mengubah peradaban dunia. Tanpa peradaban Islam, dunia Barat tak akan seperti sekarang.
Dalam konteks Indonesia, sistem Islam tidak akan menjadikan negeri ini terpecah belah. Justru Khilafah akan mempertahankan kesatuan wilayah Indonesia tanpa tercuil sedikitpun. Bahkan Khilafah akan mengembalikan wilayah negeri ini yang telah melepaskan diri atau dicaplok negara lain. Sistem Islam akan mengubah posisi Indonesia menjadi negara adidaya sebagaimana dulu Khilafah pernah jaya dan menjadi mercu suar dunia.
Akankah itu bisa terjadi di tengah keterpurukan seperti sekarang? Jawabnya: bisa! Islam datang dengan membawa seperangkat aturan yang merupakan problem solving (pemecah persoalan) kehidupan manusia. Siapa yang pernah membayangkan bangsa Arab yang terbelakang berubah menjadi negara adidaya pada zamannya karena Islam, yang pengaruh dan kekuasaannya melingkupi sepertiga dunia?
Secara ekonomi, sistem Islam memiliki tiga asas yakni pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan hak milik, dan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Berdasarkan asas kepemilikan, ada pemilikan individu, umum, dan negara. Semua benda yang menguasai hajat hidup orang banyak masuk dalam kepemilikan umum dan haram diserahkan kepada individu. Maka kekayaan alam seperti migas, emas, dan bahan tambang lainnya dalam jumlah besar ticlak boleh diswastanisasi. Semuanya dikelola oleh negara. Islam pun memiliki sistem pengaturan bagi pengelolaan harta seorang Muslim dengan dua cara pengembangan harta dan pembelanjaan hak milik. Dan dalam hal distribusi, sistem ekonomi Islam mengatur distribusi sedemikian rupa sehingga harta bisa terdistribusi di tengah masyarakat dengan adil.
Dalam urusan politik, Islam memandang politik adalah mengurus urusan umat dengan menerapkan hukum Islam balk dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini Islam menetapkan empat asas yakni (1) kedaulatan di tangan syara'; (2) kekuasaan di tangan umat; (3) pengangkatan khalifah untuk seluruh kaum Muslimin hukumnya wajib; (4) khalifah satu-satunya yang berhak untuk mengadposi hukum syara' untuk dijadikan undang-undang.
Asas politik yang pertama inilah yang bertolak belakang 180 derajat dengan demokrasi. Menurut Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT. Khalifah memimpin manusia berdasarkan hukum-hukum Allah. Segala sesuatu dikembalikan kepada hukum syara'. Bahkan ketaatan kepada penguasa terikat dengan ketentuan hukum syara', bukan ketaatan mutlak. Dalam sistem ini, rakyat dan partai politik Islam tetap memiliki fungsi kontrol terhadap negara dan penguasa. Kalau terjadi penyimpangan terhadap hukum syara' dan nyata-nyata telah kufur, mengangkat senjata untuk mengambil alih kekuasaan pun tak dilarang. Dengan asas ini, ketakutan akan lahirnya pemimpin yang diktator terbantahkan.
Dalam urusan sosial, sistem sosial kemasyarakatan Islam mengatur dengan sangat rinci bagaimana hubungan pria dan wanita dan konsekuensi atas adanya hubungan tersebut. Islam pun mengatur bagaimana non Muslim tetap bisa menjalankan aktivitasnya di luar masalah publik secara bebas.
Di bidang pendidikan dan kesehatan, Islam memandang keduanya menjadi persoalan dasar manusia. Dalam hal ini negara melayani kebutuhan dasar ini secara maksimal dengan memberikan jaminan yang sama kepada seluruh rakyat. Negara menyediakan seluruh fasilitas dan pendukungnya secara cuma-cuma. Secara ekonomi ini akan meringankan beban masyarakat. Para pengusaha pun akan ringan karena tidak perlu lagi mengeluarkan tunjangan kesehatan clan pendidikan kepada karyawannya.
Di bidang hukum, Islam memandang semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, apakah dia Muslim maupun non Muslim, penguasa atau rakyat biasa. Untuk itu, Islam pun memiliki sistem hukum yang jelas, yang sangat berbeda dengan sistem hukum yang ada sekarang.
Secara individual syariat Islam pun mengatur aspek ibadah dan akhlak. Seluruh sistem Islam itu akan menghasilkan kemaslahatan bila diterapkan secara utuh secara bersamaan, baik aspek ibadah, sosial, ekonomi, pemerintahan, peradilan, pendidikan, kesehatan, maupun akhlaknya.
Dengan pelaksanaan sistem Islam secara kaffah melalui Daulah Khilafah akan lahir masyarakat yang terpelihara akidah, negara, keamanan, kekayaan, keturunan, kemuliaan/kehormatan, akal, dan nyawanya. Apakah Anda tidak berharap hidup di dalamnya?
Mujiyanto
Yang baru diajukan hanya soal ganti rezim. Pengalaman menunjukkan pergantian rezim tanpa diikuti pergantian sistem secara total akan menghasilkan kegagalan yang berulang. Inilah yang terjadi di Indonesia dan banyak negara.
Anehnya, ketika disodorkan sistem Islam, banyak pihak justru menolak dengan alasan yang dibuat-buat. Bukan negara agama kek, mengancam kedaulatan negara, menimbulkan perpecahan, hukumnya kejam, sistem kuno, dan sebagainya.
Terjadi salah persepsi terhadap sistem Islam ini karena dua faktor. Pertama, tidak tahu/mengerti sehingga sekadar ikut-ikutan. Kedua, memang sengaja memusuhi demi mempertahankan ideologi kapitalisme sekuler itu sendiri.
Padahal sistem yang baik itu hanya mungkin berasal dari sesuatu Yang Maha Baik, Dialah Allah SWT. Itulah syariah Islam yang diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah. Secara empiris, sistem ini telah diterapkan hampir 13 abad lamanya dan mampu mengubah peradaban dunia. Tanpa peradaban Islam, dunia Barat tak akan seperti sekarang.
Dalam konteks Indonesia, sistem Islam tidak akan menjadikan negeri ini terpecah belah. Justru Khilafah akan mempertahankan kesatuan wilayah Indonesia tanpa tercuil sedikitpun. Bahkan Khilafah akan mengembalikan wilayah negeri ini yang telah melepaskan diri atau dicaplok negara lain. Sistem Islam akan mengubah posisi Indonesia menjadi negara adidaya sebagaimana dulu Khilafah pernah jaya dan menjadi mercu suar dunia.
Akankah itu bisa terjadi di tengah keterpurukan seperti sekarang? Jawabnya: bisa! Islam datang dengan membawa seperangkat aturan yang merupakan problem solving (pemecah persoalan) kehidupan manusia. Siapa yang pernah membayangkan bangsa Arab yang terbelakang berubah menjadi negara adidaya pada zamannya karena Islam, yang pengaruh dan kekuasaannya melingkupi sepertiga dunia?
Secara ekonomi, sistem Islam memiliki tiga asas yakni pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan hak milik, dan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Berdasarkan asas kepemilikan, ada pemilikan individu, umum, dan negara. Semua benda yang menguasai hajat hidup orang banyak masuk dalam kepemilikan umum dan haram diserahkan kepada individu. Maka kekayaan alam seperti migas, emas, dan bahan tambang lainnya dalam jumlah besar ticlak boleh diswastanisasi. Semuanya dikelola oleh negara. Islam pun memiliki sistem pengaturan bagi pengelolaan harta seorang Muslim dengan dua cara pengembangan harta dan pembelanjaan hak milik. Dan dalam hal distribusi, sistem ekonomi Islam mengatur distribusi sedemikian rupa sehingga harta bisa terdistribusi di tengah masyarakat dengan adil.
Dalam urusan politik, Islam memandang politik adalah mengurus urusan umat dengan menerapkan hukum Islam balk dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini Islam menetapkan empat asas yakni (1) kedaulatan di tangan syara'; (2) kekuasaan di tangan umat; (3) pengangkatan khalifah untuk seluruh kaum Muslimin hukumnya wajib; (4) khalifah satu-satunya yang berhak untuk mengadposi hukum syara' untuk dijadikan undang-undang.
Asas politik yang pertama inilah yang bertolak belakang 180 derajat dengan demokrasi. Menurut Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT. Khalifah memimpin manusia berdasarkan hukum-hukum Allah. Segala sesuatu dikembalikan kepada hukum syara'. Bahkan ketaatan kepada penguasa terikat dengan ketentuan hukum syara', bukan ketaatan mutlak. Dalam sistem ini, rakyat dan partai politik Islam tetap memiliki fungsi kontrol terhadap negara dan penguasa. Kalau terjadi penyimpangan terhadap hukum syara' dan nyata-nyata telah kufur, mengangkat senjata untuk mengambil alih kekuasaan pun tak dilarang. Dengan asas ini, ketakutan akan lahirnya pemimpin yang diktator terbantahkan.
Dalam urusan sosial, sistem sosial kemasyarakatan Islam mengatur dengan sangat rinci bagaimana hubungan pria dan wanita dan konsekuensi atas adanya hubungan tersebut. Islam pun mengatur bagaimana non Muslim tetap bisa menjalankan aktivitasnya di luar masalah publik secara bebas.
Di bidang pendidikan dan kesehatan, Islam memandang keduanya menjadi persoalan dasar manusia. Dalam hal ini negara melayani kebutuhan dasar ini secara maksimal dengan memberikan jaminan yang sama kepada seluruh rakyat. Negara menyediakan seluruh fasilitas dan pendukungnya secara cuma-cuma. Secara ekonomi ini akan meringankan beban masyarakat. Para pengusaha pun akan ringan karena tidak perlu lagi mengeluarkan tunjangan kesehatan clan pendidikan kepada karyawannya.
Di bidang hukum, Islam memandang semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, apakah dia Muslim maupun non Muslim, penguasa atau rakyat biasa. Untuk itu, Islam pun memiliki sistem hukum yang jelas, yang sangat berbeda dengan sistem hukum yang ada sekarang.
Secara individual syariat Islam pun mengatur aspek ibadah dan akhlak. Seluruh sistem Islam itu akan menghasilkan kemaslahatan bila diterapkan secara utuh secara bersamaan, baik aspek ibadah, sosial, ekonomi, pemerintahan, peradilan, pendidikan, kesehatan, maupun akhlaknya.
Dengan pelaksanaan sistem Islam secara kaffah melalui Daulah Khilafah akan lahir masyarakat yang terpelihara akidah, negara, keamanan, kekayaan, keturunan, kemuliaan/kehormatan, akal, dan nyawanya. Apakah Anda tidak berharap hidup di dalamnya?
Mujiyanto
Tidak ada komentar