Header Ads

Kejanggalan Penangkapan Umar Patek

Penangkapan tersangka terorisme Umar Patek di Pakistan dikritisi sejumlah pihak. Sejumlah keanehan dari penangkapan tersangka bom Bali delapan tahun lalu ini mulai disuarakan. Kritik itu datang dari CIR atau Center for Indonesian Reform.

Menurut CIR yang disampaikan melalui ketuanya, Sapto Waluyo, ada sejumlah kejanggalan di balik penangkapan Umar Patek di Pakistan. Antara lain, kunjungan Umar Patek ke Pakistan yang menyertakan isteri dan ketidakmampuan mabes Polri memboyong pelaku ke Indonesia dengan alasan tidaknya adanya perjanjian ekstradisi.

“Ini aneh. Bagaimana mungkin seorang pelaku terorisme yang dicari-cari banyak negara pergi ke daerah berbahaya dengan membawa isteri,” ucap Sapto melalui siaran persnya diterima Eramuslim pagi ini.

Begitu pun soal alasan Mabes Polri yang tidak mampu membawa tersangka ke Indonesia dan diadili di sini karena alasan tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Pakistan.

“Bagaimana mungkin Polri tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Pakistan, padahal Kemenlu RI sudah membentuk working group RI-Pakistan untuk penangkapan kasus terorisme,” lanjut Sapto.

CIR juga memberikan catatan terhadap kasus penangkapan tersangka terorisme Hambali oleh Amerika yang kini dipenjara di Guantamo. Menurut Sapto, kenapa RI tidak meminta AS agar Hambali diserahkan ke pihak RI untuk diadili di Indonesia, padahal kasusnya tidak terjadi di AS.

“Saya yakin, kalau diadili di Indonesia, akan terbuka tabir yang sebenarnya!” tegas Sapto.

Sapto juga mensinyalir adanya rekayasa kasus penangkapan Umar Patek ini. “Penangkapan Patek terjadi di tengah kontroversi bom buku yang tak jelas pelakunya, serta persidangan Abu Bakar Baasir yang penuh rekayasa. Ini memperkuat keraguan publik terhadap keseriusan Polri menangani terorisme, termasuk BNPT yang cuma menguatkan stigma lama,” jelas Sapto kemudian.

Seperti diketahui publik, pihak keamanan Pakistan menangkap tersangka terorisme Umar Patek. Menariknya, informasi ini lebih dulu tersiar ke publik beberapa hari sebelum disampaikan secara resmi oleh pihak keamanan Pakistan. Hal ini pun menimbulkan kesimpangsiuran karena kesenjangan waktu yang begitu lama. (eramuslim.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.