Kongres Amerika Beri Kebebasan Presiden untuk Menebar Perang!
Washington - Kongres Amerika Serikat merilis sebuah resolusi yang memberikan ruang lebih bebas bagi presiden negara ini untuk menebar perang di negara lain sebagai bagian dari program "perang melawan teror".
Anggaran pertahanan untuk tahun 2012 yang disponsori oleh Ketua Komite Militer Kongres Amerika Serikat, Howard P. McKeon, itu akan memperluas jangkauan pemerintah Washington untuk menggelar perang dengan alasan memerangi terorisme. Hal ini terjadi meski kelompok-kelompok kebebasan sipil Amerika Serikat mengecam rencana tersebut.
Menurut laporan Washington Post (11/5), dalam proses penetapannya, resolusi itu secara jelas menyebutkan bahwa presiden memiliki wewenang menggunakan kekuatan militer dalam konflik bersenjata dengan jaringan AlQaidah, Taliban, dan kelompok-kelompok terkait.
Resolusi yang dikenal dengan nama the Authorization for the Use of Military Force itu, dirancang hanya dua pekan setelah pasukan marinir Amerika Serikat berhasil menewaskan pemimpin jaringan AlQaidah, Usamah bin Ladin, di persembunyiannya di kota Abottabad di Pakistan.
Resolusi itu akan menggantikan putusan Kongres Amerika sebelumnya yang ditetapkan pada 14 September 2001, yang memberikan wewenang kepada Gedung Putih untuk menyulut perang dengan pihak dan kelompok yang telah merencanakan dan melaksanakan serangan 11 September terhadap menara kembar WTC di New York.
Resolusi itu dijadikan pijakan legal bagi pemerintah dalam menahan tersangka teroris tanpa melalui proses pengadilan, melakukan serangan udara pesawat tanpa awak Amerika terhadap kawasan yang diduga menjadi sarang teroris, serta dalam operasi militer rahasia di berbagai negara yang tidak berperang dengan Amerika Serikat.
Sementara itu, berbagai kelompok pendukung kebebasan sipil Amerika Serikat termasuk American Civil Liberties Union (ACLU) mengecam resolusi baru Kongres dan menilai langkah itu akan mempermudah presiden Amerika Serikat dalam menebar perang di mana pun, kapan pun, dan seperti apa pun. Apalagi tidak disebutkan tanggal secara spesifik tanggal berakhirnya program "perang melawan teror" itu.
ACLU juga menilai resolusi Kongres merupakan langkah gila dalam upaya mengakhiri konflik serta penyimpangan wewenang dengan mengatasnamakan memerangi terorisme.(republika.co.id)
Tidak ada komentar