Header Ads

Inilah Demokrasi : Hanya Karena Injak Anak Ayam, Dua Bocah Diminta Ganti Rugi Rp 18 Juta dan Jadi Terdakwa

Dua anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tasikmalaya menjadi terdakwa kasus pencurian anak ayam. Keduanya, Ram (13 tahun) dan If (13), Kamis (7/7), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Kedua remaja yang seharusnya mengisi liburan sekolah dengan gembira itu justru menjadi pesakitan.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) Iis Sumartini mengatakan, kedua terdakwa dijerat pasal 363 KUHP dengan tuduhan pencurian. Menurut JPU, kedua terdakwa melakukan pencurian ayam milik Ibah, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya pada awal April lalu. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ari Muladi, ini hanya berlasung tak lebih dari 15 menit untuk mendengarkan dakwaan JPU.

Kasus dugaan pencurian anak ayam ini berawal ketika keduanya akan menangkap burung merpati miliknya yang lepas dan hinggap di kandang peternakan ayam milik Ibah, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya awal April lalu. Saat memasuki kandang ayam, kata Ram yang ditemui di halaman PN Tasikmalaya sebelum sidang, ia ditangkap pemilik peternakan ayam. ‘’Saya dituduh mencuri anak ayam, padahal saya sedang mencari burung merpati saya yang lepas,’’kata dia sambil tertunduk.

Setelah ditangkap oleh pemilik peternakan, kedua remaja warga Desa Cipageran, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, ini lalu diserahkan ke Polsek Padakembang. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Bahkan tersangka Ram dan If sempat mendekam di ruang tahanan Polsek Padakembang. ‘’Anak saya tidak mencuri, dia sedang mencari burung merpatinya yang lepas,’’kata Damiroh, ibu Ram yang mendampingi anaknya di PN Tasikmalaya.

Sedangkan menurut Yeti Rohayati, ibu terdakwa If, setelah kejadian itu pemilik peternakan meminta ganti rugi Rp 18 juta untuk mengganti kerugian dua ekor anak ayam yang mati terinjak oleh terdakwa. Kedua orangtua terdakwa menolak permintaan pemilik peternakan ayam tersebut. ‘’Suami saya buruh tani. Jangankan membayar ganti rugi, untuk makan sehari-hari saja susah,’’kata dia.

Yeti mengaku sedih dengan kasus yang dituduhkan kepada anaknya itu. Ia mengatakan, tuduhan pemilik peternakan sangat tidak beralasan. Pasalnya, kata dia, anaknya tak mencuri ayam seperti yang dilaporkan pemilik peternakan. Ia meminta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya tersebut. ‘’Kami orang kecil yang tak berdaya. Kami hanya bisa meminta pengadilan membebaskan anak-anak kami yang masih sekolah ini,’’ tutur dia.

Dikatakan Yeti, anaknya sempat ditahan dua hari di kantor polisi. Setelah mengajukan penangguhan penahanan, imbuh dia, kedua remaja itu akhirnya dilepas oleh polisi namun tetap wajib lapor. Setelah berkas pemeriksaan perkara (BAP) dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan, kedua terdakwa tidak ditahan. Kamis kemarin adalah sidang perdana kasus tersebut. Sidang ini sempat ditunda dua kali karena masih melengkapi berkas perkara. (republika/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.