Header Ads

Misbakhun Masih Berstatus Anggota Dewab dan Nikmati Gaji Rp 16 Juta

Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun (tengah) bersama dua inisiator hak angket Century, Lily Wahid (kanan) dan Akbar Faizal (kiri) datang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2010).
Misbakhun, mantan terpidana kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century ternyata hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, Misbakhun masih menikmati gaji sebagai anggota dewan. Berapa gaji yang dia terima selama ditahan oleh Bareskrim Polri hingga saat ini?

Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR Helmizar mengatakan, Misbakhun masih mendapat gaji sebesar Rp 4,2 juta per bulan. "Lalu ada tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan lainnya. Total tiap bulannya Rp 16.178.400 ," kata dia ketika dihubungi, Selasa (6/9/2011).

Helmi mengatakan, pihaknya tetap mengucurkan gaji lantaran belum ada surat keputusan Presiden terkait pemberhentian Misbakhun sebagai anggota DPR. "Kita hanya memberikan sesuai aturan," ucapnya.

Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan, ia belum menerima permohonan pemecatan Misbakhun dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun keputusan pemecatan dari Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Belum ada. Kalau kita melaksanakan aturan aja. Kalau tidak ada usulan dari fraksinya atau keputusan Badan Kehormatan yah kita belum bisa menindaklanjuti," kata Marzuki.

Namun, lanjut Marzuki, berdasarkan undang-undang, setiap anggota dewan yang menjadi terpidana harus dipecat. "Saya sudah tanyakan ke bidang hukum kesekjenan DPR, bisa ngga yang bersangkutan kembali (jadi anggota). Dikatakan ngga bisa. Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu," kata dia.

Seperti diberitakan, Misbakhun telah bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, sejak Kamis (18/8/2011). Dia ditahan sejak April 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Misbakhun dengan penjara selama satu tahun penjara. Ditingkat banding dan kasasi, Misbakhun divonis dua tahun penjara.(kompas)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.