Header Ads

Prancis Akan Waspada Terhadap Penegakan Hukum Syariah di Libya

Prancis pada Senin kemarin (24/10) mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang ketat terkait penghormatan Libya terhadap hak asasi manusia setelah kepala pemerintah sementara negara itu, Mustafa Abdul Jalil, mengatakan bahwa sistem syariah Islam akan menjadi sumber dasar dari undang-undang di Libya yang baru.

"Kami akan terus memantau penegakan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokratis, keragaman budaya dan agama khususnya dan kesetaraan pria dan wanita yang teguh di Libya," kata juru bicara kementerian luar negeri Prancis Bernard Valero.

Abdul Jalil, yang pada hari Minggu lalu mengatakan Libya telah mengambil hukum syari'at Islam sebagai sumber perundang-undangan, mencoba meredakan kekhawatiran bahwa negara itu tidak akan mengarah ke ekstremisme agama.

"Saya ingin meyakinkan masyarakat internasional bahwa kita di Libya sebagai Muslim moderat," katanya menegaskan.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton, mengatakan pengenalan hukum syariah di Libya harus menghormati hak asasi manusia.(fq/aby/eramuslim)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.