Header Ads

Hal-Hal Terlarang dalam Bisnis (1)

Bahaya Menggunakan Harta Yang Haram

1. Tertolaknya Amalan : “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?” (HR Muslim). 


Rasulullah saw bersabda, “Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, “Labbaik, Allahumma labbaik!” Maka yang berada di langit menyeru, “Tidak ada labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima.” (HR. At Thabrani dg sanad lemah)

مَنِ اشْتَرَى ثَوْبًا بِعَشْرَةِ دَرَاهِمَ وَفِيهِ دِرْهَمٌ حَرَامٌ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ صَلَاةً مَا دَامَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya ada satu dirham uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan.” (HR Ahmad dg sanad lemah) 

2. Kerasnya Hati: Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, “Dengan memakan makanan halal.” (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219). 

3. Terkikisnya Iman: “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin.” (HR Bukhari Muslim). 

4. Layak untuk masuk neraka:

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih layak baginya.” (HR. Ahmad dan ad Darimi ) 

Bisnis-Bisnis Terlarang
Bentuk-bentuk transaksi bisnis dan kegiatan ekonomi berkembang cepat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Transaksi bisnis –perdagangan barang dan jasa– dan berbagai kegiatan ekonomi konvensional –seperti jual beli langsung—sudah diikuti dengan transaksi yang lebih “modern” melalui kegiatan E-commerce, Multi Level Marketing (MLM) dan lain sebagainya. Seiring itu juga muncul perusahaan yang bergerak dalam sektor perdagangan barang dan jasa yang sangat beragam mulai dari jasa perbankan, broker, asuransi, serta lembaga keuangan bank dan bukan bank yang mengelola transaksi di Pasar Uang, Pasar Valas dan Pasar modal. 

Melihat begitu beragamnya transaksi bisnis tersebut, maka adalah suatu keharusan bagi kaum Muslimin untuk mengkaji bagaimana beragam bentuk transaksi bisnis tersebut menurut sisi Syari’at Islam ?. Berikut ini beberapa hal yang terlarang dalam bisnis. 

1. Aktivitas Yang Mengandung Riba
Riba menurut istilah syara’ adalah pertambahan akibat pertukaran jenis tertentu, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis di tempat pertukaran (majlis at-tabâdul), seperti yang terjadi dalam ribâ al-fadhl, ataupun disebabkan oleh kelebihan tenggang waktu (al-’ajal), sebagaimana yang terjadi dalam ribâ an-nasî’ah aw at-ta’khîr[1].

Hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib r.a:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Setiap pinjaman yg membawa keuntungan adl riba.
 
Hadits ini sanadnya dha’if, namun sebagaimana yg dinukil oleh Ibnu Hazm Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain, para ulama sepakat bahwa tiap pinjam meminjam yg di dlmnya dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria atau penambahan nominal termasuk riba. 

Rasulullah bersabda: riba itu terdiri dari tujuh puluh pintu, yang paling ringan adalah seperti jika seseorang menikahi ibunya, yang paling berat adalah jika seorang muslim mencemarkan kehormatan saudaranya sesama muslim. (HR. Ibnu Majah, Al Hakim, Abu Nu’aim dan al Baihaqi, di shahihkan oleh al Albani). 

Berikut contoh berbagai aktifitas yang mengandung riba
a. Menukar enam jenis barang seperti dalam hadits dibawah ini, dengan meninggalkan syarat-syaratnya.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dgn emas, perak dgn perak, burr (gandum/wheat) dgn burr, sya’ir (jewawut) dgn sya’ir, kurma dgn kurma, garam dgn garam harus semisal dgn semisal tangan dgn tangan. Namun bila jenis-jenis ini berbeda mk juallah terserah kalian bila tangan dgn tangan .” (HR. Muslim) 

Tidak boleh menjual 1 dinar dgn 2 dinar atau 1 kg kurma dgn 1,5 kg kurma, 1 gram emas dengan 1,5 gr emas dst, walaupun kualitasnya berbeda. Begitu juga tidak boleh menjual 1 gram emas dengan 1 gram emas namun tidak tunai. 

Hukum ini juga berlaku untuk pertukaran uang (sharf) jenis fiat money (uang kertas), apapun bentuknya, agar tidak terjatuh pada riba harus memenuhi dua syarat: 

Pertama, jika mata uangnya sama, misalnya rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar dst maka harus sama nilai nominalnya dan harus cash. Jika nominalnya tidak sama disebut riba fadhl

Kedua, jika uangnya berbeda, seperti dolar Amerika dengan rupiah, maka harus cash, dan boleh nilai nominalnya berbeda. Jika tidak cash maka disebut riba nasi’ah

Ada yang menyatakan, bahwa keharaman riba dalam kasus pertukaran mata uang (sharf) tidak bisa dibuktikan, karena manâth al-hukm (fakta hukum) uang sekarang berbeda dengan emas dan perak yang digunakan pada zaman dulu. Sekarang sistem keuangan menggunakan sistem fiat money (mata uang kertas), sehingga hukum riba dalam pertukaran emas dan perak tidak bisa diterapkan dalam kasus fiat money

Memang, dari esensi emas dan peraknya, substansinya berbeda. Akan tetapi, dari sifatnya sebagai mata uang, fiat money sama dengan emas dan perak; sama-sama sebagai mata uang. Konteks hadis di atas juga jelas menyebut fungsi emas dan perak dalam konteks pertukaran atau sebagai medium of exchange

b. Praktek riba nasî’ah dalam kasus simpan-pinjam (sering disebut riba dayn), terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya ketika seseorang meminjam (istalâf) uang kepada orang atau institusi keuangan sebesar Rp 1 juta, misalnya, kemudian orang tersebut diminta mengembalikan Rp 1,5 juta sebagai kompensasi atas pinjamannya untuk tenggang waktu tertentu, selain pengembalian uang pokoknya. Termasuk dalam hal ini adalah: i) denda karena keterlambatan pembayaran utang, walaupun diawal utang tidak disebutkan, ii) pinjaman dengan bunga yang diakadkan diawal akad. 

c. Seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dgn syarat mengembalikan dgn yg lebih baik atau lebih banyak jumlahnya. 

d. Seseorang berhutang Rp 10.000.000 dgn bunga 0% dgn tempo 1 tahun. Namun pihak yang meminjami mengatakan, misalnya: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi mk tiap bulan akan dikenai denda 5%.”
 
e. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga untuk modal sebuah usaha dgn syarat pihak yg meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang (modal) tetap dikembalikan secara utuh, baik usahanya untung atau rugi, fakta ini terjadi dimasyarakat, dan dikemas dengan baju ‘mudlorobah’. Mudhorobah yang syar’iy hendaknya keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian harta ditanggung pemilik modal. Rasulullah bersabda:

الْوَضِيعَةُ عَلَى الْمَالِ، وَالرِّبْحُ عَلَى مَا اصْطَلَحُوا عَلَيْهِ

Kerugian dibebankan pada harta, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati bersama (Mushonnaf Abdurrazzaq as Shon’any (w. 211 H), juga semakna dengan yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H)) 

f. Mengambil keuntungan dari barang yg digadaikan, kecuali: 

1. Bila barang yg digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan berdasarkan riwayat Imam Bukhory. 

(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orangyang mengendarai dan meminum susunya wajib memelihara (hewan tsb).
 
2. Jika penggadaian terjadi bukan atas utang piutang (dain) yang bukan qardh (pinjam uang), misalnya utang karena jual beli yang belum dibayar harganya, atau karena ijarah yang belum dibayar sewanya, atau utang lainnya selain qardh, maka boleh pemegang gadai (murtahin) memanfaatkan barang gadai, dengan seizin penggadai (rahin). Yang demikian ini karena barang tersebut adalah milik rahin, dan dia boleh mengizinkan kepada siapa saja yang dia kehendaki untuk memanfaatkannya. Dalam hal ini tak terdapat nash yang melarangnya dan manfaat itu tak memenuhi definisi riba mengingat tak ada qardh di sini. 

Khatimah
Rasulullah menyatakan:

إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ

Jika seseorang berhutang kepadamu, kemudian dia memberikan hadiah kepadamu, atau mengajaknya menaiki tunggangannya (secara gratis), maka janganlah ia menaikinya dan janganlah menerimanya kecuali jika hal tersebut sudah biasa antara dia dengan yang berhutang sebelum hutang terjadi (HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi). [www.al-khilafah.org]

Oleh : M. Taufik N.T disampaikan di masjid Mujahidin Banjarmasin pada 26 Nopember 2011  

[1] Muhammad Ahmad ad-Da’ur, Radd ‘alâ Muftarayât Hawla Hukm ar-Ribâ wa Fawâ’id al-Bunûk, Dar an-Nahdhah al-Islamiyyah, Beirut, cet. I, 1992, hlm. 35-36

Baca Juga:

Sumber

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.