Intervensi Amerika dalam Proses Hukum Ustadz Ba'asyir Makin Terbukti
Tak berselang berapa lama dari rilis
pemerintah AS yang memasukkan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dalam daftar
teroris, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi ustadz Abu Bakar
Ba’asyir.
Persis seperti prediksi ustadz Abu bahwa intervensi itu untuk memberatkan putusan kasasinya,
MA pada hari Senin (27/2/2012) menolak kasasi ustadz Abu Bakar
Ba’asyir dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan , Kamis (16/6/2011)
lalu dengan vonis 15 tahun penjara.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi
Jakarta tanggal 20 Oktober 2011 dan mengembalikan hukuman sesuai putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 15 tahun penjara," kata Kabiro
Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam jumpa pers di gedung MA,
Jalan Medan Merdeka Utara,Jakarta.
Menurut Ridwan, putusan tersebut
dikeluarkan Senin (27/2/2012), dengan Ketua Majelis Djoko Sarwoko,
anggota Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro.
Menanggapi putusan 15 Direktur JAT Media
Center (JMC) ustadz Son Hadi menyampaikan bahwa intervensi A.S begitu
nyata dalam putusan MA tersebut.
“Wa makaru wa makarallah wallahu khairul makirin
(Mereka -orang-orang kafir- itu membuat makar, dan Allah membalas
makar mereka. Dan Allah sebaik-baik pembuat makar), telah nyata
intervensi Amerika terhadap proses sidang kasasi,” ungkapnya singkat
sambil mengutip Surat Ali Imran ayat 54.
Sementara itu Ahmad Michdan dari TPM
juga menyatakan akan terus menempuh jalur hukum lainnya yaitu PK, sebab
ustadz Abu Bakar Ba’asyir sudah sejak awal menyatakan bahwa dirinya sama
sekali tidak rela diputuskan bersalah dan dihukum dipenjara meski satu
detik pun.(voa-islam/280212/al-khilafah.org)
Tidak ada komentar