Header Ads

Prajurit AS Pembantai Warga Sipil Afghanistan Tidak Akan Dihukum Mati

Menteri AS Pertahanan Leon Panetta mengatakan hukuman mati mungkin dilakukan jika pengadilan militer AS mendapatkan fakta bahwa seorang sersan Angkatan Darat terbukti bersalah karena menembak mati warga sipil Afganistan yang kebanyakan wanita dan anak-anak di rumah mereka. Namun itu sepertinya tidak mungkin dilakukan.



Sejarah menunjukkan bahwa sistem militer AS sangat lambat jika harus menghukum warga Amerika, khususnya anggota militer yang bertugas dari tuduhan kejahatan perang. Dan ketika hukuman dijatuhkan, maka hukuman berkisar dari penjara seumur hidup hingga tahanan rumah. Faktor lain bisa bermain lebih dari peran dari kejahatan yang dilakukan tentara itu sendiri.

Dalam kasus Staf Sersan Angkatan Darat, Robert Bales, terdakwa pembantaian di Kandahar, para ahli hukum mengatakan pria 38 tahun yang sudah menikah ini bisa menghadapi hukuman penjara yang panjang jika terbukti bersalah atas kejahatan yang ia lakukan yang telah mengancam hubungan AS-Afghanistan. Namun empat kali penugasannya ke medan tempur dan adanya catatan ia memiliki cedera di kepala sehingga hanya sedikit mengingat insiden yang ia lakukan, pengacara Bales mengatakan - dia mungkin akan mendapat beberapa kelonggaran oleh juri militer, bahkan jika dirinya terbukti bersalah.

"Tekanan politik akan mendorong adanya hukuman mati. Namun tidak berarti dia akan mendapatkannya," kata Charles Gittins, seorang pengacara yang mewakili anggota layanan militer berbasis di Virginia. [eramuslim/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.