Header Ads

Din Syamsuddin Sebut Uji Materi UU Migas Sebagai Jihad

Uji materi (judicial review) Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas telah memasuki babak persidangan. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyebut perjuangan uji materi UU ini sebagai jihad.


"Gugatan UU Migas ini perjuangan besar. Ini saya sebut sebagai jihad," kata Din ketika membuka Diskusi Publik "Bersama Mahkamah Konstitusi, menagakkan Kedaulatan Negara", di Auditorium Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012).

Uji materi ini dimaksudkan agar bangsa Indonesia ini tidak terjajah oleh asing. Kekayaan alam Indonesia harus dinikmati oleh rakyat. Muhammadiyah, kata Din, tidak ingin negara ini terus tergadaikan. "Kita tidak ingin negara ini digadaikan kepada asing dan masyarakat tidak bisa menikmati hasil kekayaan alamnya", lanjutnya.

Din juga menyadari akan adanya halangan dan hambatan dalam proses uji materi ini. Kemungkinan hambatan itu akan datang dari perusahaan-perusahaan asing dan para anteknya yang bercokol di Indonesia. Hal ini pernah terjadi sebelumnya, ketika UU ini diuji materikan pada 2003 lalu. Saat itu, kata Din, sejumlah perusahaan asing berkumpul dan mengancam akan menggugat pemerintah ke Mahkamah Internasional.

"Tidak mustahil sekarang mereka akan melakukan hal yang sama. Bisa juga mereka diam-diam bekerja sama dengan antek-anteknya di dalam negeri", pungkasnya.

Diskusi Publik menghadirkan tiga orang narasumber. Diantaranya mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Ekonom dan Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan seorang doktor bidang hukum UI, Elli Ruslina.

Sebelumnya, pada Kamis (29/3/2012) di Kantor Mahkamah Konstitusi, Muhammadiyah bersama 12 ormas Islam lain dan tokoh Islam seperti ketua MUI Amidhan, mantan ketua PB NU KH. Hasyim Muzadi, politisi Ali Mochtar Ngabalin, mantan Menakertrans Fahmi Idris, secara resmi mangujukan gugatan Uji Materi UU Migas. Pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44.

Dalam website Mahkamah Konstitusi, perkara ini telah terdaftar nomor 36/PUU-X/2012. Sidang perdana perkara ini telah berlangsung pada Selasa (17/4/2012) yang lalu.[SIonline/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.