Ical Bantah Golkar Tolak Kenaikan BBM
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, membantah bahwa Golkar menolak sepenuhnya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April. Ical mengatakan pernyataan Sekjen Golkar, Idrus Marham, harus dilihat secara kontekstual.
"Golkar tidak pernah menolak BBM. Yang dikatakan adalah kenaikan BBM tidak tepat pada saat ini," ungkap Ical usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/4).
Oleh karena itu, Ical mengungkapkan Golkar akan membela kebijakan kenaikan harga BBM sepanjang dilakukan dalam waktu yang tepat. Golkar mendukung penundaan kenaikan BBM pada Sidang Paripurna DPR pekan lalu.
Sebanyak 356 suara yang berasal dari lima partai koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PPP, dan PKB memilih opsi pilihan kedua. Yakni, opsi untuk menambahkan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan.
Golkar sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Hal tersebut dinilai mencoreng keinginan rakyat paling mendasar. "Kita tidak ingin BBM naik. Kita tolak kenaikan BBM," jelas Sekjen Golkar, Idrus Marham, di DPP Golkar, Kamis (29/3).
Akan tetapi, Golkar mengusulkan pasal 7 ayat 6a yang melengkapi pasal 7 ayat 6 (harga BBM tidak dapat naik). Pasal 7 ayat 6a menjelaskan BBM bisa naik jika harga minyak dunia naik 15 persen dalam waktu enam bulan. [republika/al-khilafah.org]
"Golkar tidak pernah menolak BBM. Yang dikatakan adalah kenaikan BBM tidak tepat pada saat ini," ungkap Ical usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/4).
Oleh karena itu, Ical mengungkapkan Golkar akan membela kebijakan kenaikan harga BBM sepanjang dilakukan dalam waktu yang tepat. Golkar mendukung penundaan kenaikan BBM pada Sidang Paripurna DPR pekan lalu.
Sebanyak 356 suara yang berasal dari lima partai koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PPP, dan PKB memilih opsi pilihan kedua. Yakni, opsi untuk menambahkan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan.
Golkar sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Hal tersebut dinilai mencoreng keinginan rakyat paling mendasar. "Kita tidak ingin BBM naik. Kita tolak kenaikan BBM," jelas Sekjen Golkar, Idrus Marham, di DPP Golkar, Kamis (29/3).
Akan tetapi, Golkar mengusulkan pasal 7 ayat 6a yang melengkapi pasal 7 ayat 6 (harga BBM tidak dapat naik). Pasal 7 ayat 6a menjelaskan BBM bisa naik jika harga minyak dunia naik 15 persen dalam waktu enam bulan. [republika/al-khilafah.org]
Tidak ada komentar