Header Ads

Amerika Dituntut Minta Maaf ke Warga Muslim Kanada

Kelompok-kelompok hak asasi manusia di Amerika Serikat berhasil mengumpulkan 60.000 tanda tangan, untuk petisi yang berisi tuntutan agar Presiden Amerika Serikat Barack Obama meminta maaf kepada seorang warga Kanada kelahiran Suriah, yang dicurigai terkait dengan Al Qaidah.


Dilansir Al Arabiya (23/5/2012) dari koran Kanada The Star, pria berusia 41 tahun Maher Arar ditangkap di Bandara John F. Kennedy tahun 2002 saat transit dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kanada selepas berlibur di Tunisia bersama keluarga.

Pada tahun 2006, sebuah laporan yang dibuat oleh komisi penyelidikan terhadap tindakan para pejabat Kanada dalam kasus Arar, mengatakan bahwa insinyur kelahiran Suriah itu secara salah dimasukkan ke dalam daftar teroris.

Laporan itu menyalahkan pihak kepolisian Kanada yang kurang berpengalaman dan pihak Amerika Serikat yang melakukan rendisi (penculikan atau pemindahan paksa terhadap seseorang lalu dikirim ke negara / tempat lain) serta penyiksaan atas Arar.


Amerika Serikat yang memindahkan Arar ke Suriah setelah dia ditangkap, bersikukuh sejak dulu bahwa masalah Arar hanyalah masalah deportasi semata, bukan rendisi.


Namun, banyak pihak yang mencermati kasus Arar menilai Amerika Serikat jelas-jelas melakukan rendisi. Terlebih Arar adalah warga negara Kanada.


Negara Kanada pada tahun 2007 secara resmi telah menyatakan permintaan maaf kepada Arar dan memberikan uang kompensasi sebesar USD10,5 juta.


Tetapi Amerika Serikat berkepala batu dan tidak pernah meminta maaf. AS juga tetap memasukkan nama Arar ke dalam daftar teroris. Bahkan tahun 2010, Mahkamah Agung AS menolak tuntutan agar Arar dibebaskan dari semua dakwaan.


Petisi terkait kasus Arar yang digawangi National Religious Campaign Against Torture, Amnesty International AS dan Center For Constitutional Rights tersebut, dikrim ke Gedung Putih pada hari Senin kemarin (21/5/2012). Hari itu bertepatan dengan waktu pidato Obama tahun 2009 yang menyatakan program rendisi dihapuskan.


Presiden AS George W. Bush pada 26 Oktober 2001 menandatangani berlakunya Patriotic Act, undang-undang yang membolehkan penyadapan dan penggeledahan atas telepon, email, jalur komunikasi, catatan medis, catatan keuangan dan lain-lain atas orang yang dicurigai potensial membahayakan keamanan negara. Dan pada tahun 2011, Obama memperpanjang masa berlaku undang-undang itu dengan tambahan 4 tahun.[hidayatullah/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.