Freeport Ingin Kontrak Diperpanjang Hingga 2041
PT Freeport Indonesia meminta kontrak kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Papua diperpanjang lagi dari 2021 hingga 2041. Berdasarkan Kontrak Karya II yang diteken tahun 1991, Kontrak Freeport hanya sampai tahun 2021
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto mengatakan Freeport sudah merencanakan investasi sebesar 16,9 miliar dollar AS untuk kelanjutan operasional perusahaan hingga 2041 nanti. Rinciannya, sebanyak 9,8 miliar dollar AS investasi pada periode 2012 hingga 2021 dan sebanyak 7,1 miliar dollar AS untuk investasi dari 2021 hingga 2041.
Investasi sebanyak itu kata dia untuk menyiapkan kegiatan pertambangan bawah tanah (under ground) yang sudah mulai dilakukan Freeport sejak tahun 2008 lalu. Dia mengakui masa depan Freeport Indonesia ini memang mengandalkan pertambangan bawah tanah.
Saat ini, jelasnya 60 persen produksi biji (ore) perusahaan masih berasal dari tambang permukaan yaitu Grasberg Open Pit. Namun, saat ini cadangan di pertambangan permukaan ini sudah memasuki fase habis. Sehingga, diperkirakan pada tahun 2017-2018, kontribusi dari pertambangan permukaan ini akan makin mengecil. “Karenanya, upaya kita sekarang ini adalah melakukan investasi untuk mempersiapkan tambang bawah tanah,” ujar Rozik saat berbincang dengan KONTAN di kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Freeport, lanjutnya memiliki beberapa lokasi tambang bawah tanah, yaitu DOZ (Deep Ore Zone), Deep MLZ, Big Gossan, Grasberg Bloc Cave, dan Kucing Liar. Saat ini, DOZ, Big Gossan, dan Deep MLZ sudah mulai berproduksi, meski belum signifikan. Kata dia, Grasberg Bloc Cave yang letaknya langsung di bawah lokasi tambang permukaan saat ini diperkirakan akan menjadi andalan tambang bawah tanah ke depannya. Kucing Liar, diperkirakan baru akan berproduksi tahun 2025, apabila ada perpanjangan kontrak kerja sama.
“Itu yang sekarang sedang kita siapkan. Karena itu, nanti erat sekali kaitannya dengan masalah investasi dan kepastian bahwa kita itu diberi perpanjangan mulai 2021, karena tambang bawah tanah ini baru akan siap mencapai kapasitas, design capacity-nya itu sekitar tahun 2021,” ujarnya.
Selama penyiapan proses tambang bawah tanah ini, Freeport Indonesia kata dia belum bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Saat ini, kapasitas produksi biji perusahaan adalah 220.000 ton biji per hari. “Desainnya sampai 250.000 ton per hari tapi maksimum yang kita capai sejauh ihi adalah 220.000 ton per hari,” ujarnya.
Karena itulah, Freeport sangat berkepentingan kontrak kerja samanya diperpanjang 2x10 tahun lagi dari 2021 atau hingga 2041. Tapi ini tidak mudah bagi Freeport. Sebab, UU No 4 tahun 2009 tidak mengenal adanya Kontrak Karya (KK). Itu artinya, setelah KK II selesai tahun 2021, sama seperti perusahaan tambang mineral lainnya, rezim kontrak kerja sama menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam rezim IUP, kontrak kerja sama itu ditinjau setiap 10 tahun.
Meski demikian, Rozik mengatakan Freeport berharap agar pemerintah setelah 2021 nanti memberikan kepastian waktu kontrak selama 20 tahun kepada Freeport. Sebab, ini terkait dengan investasi yang sudah dikeluarkan perusahaan.“Kita ngejarnya kalau boleh dikasih kepastian waktu 20 tahun. Tapi bahwa nanti pemerintah kasihnya bagaimana kita juga tidak tahu. Namanya minta boleh saja, namanya juga usaha. Memang kalau kita lihat dari perhitungan pengembalian modal dan sebagainya harusnya sampai 2041. Tapi masih dalam tahap pembicaraan dengan pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah kata dia sejauh ini baru sebatas memahami usulan Freeport ini. Belum memberikan persetujuan. “Tapi pemerintah dalam hal ini Pak Menko, itu sudah saya tunjukkan rencana investasi dan beliau memahami investasi yang sebesar itu memang diperlukan waktu untuk pengembalian modal dan sebagainya. Tapi bagaimana persisnya kita masih belum tahu,” ujarnya. [kompas/al-khilafah.org]
Tidak ada komentar