Header Ads

Tidak ada tuduhan pidana bagi para tentara AS yang membakar Al-Qur'an dan mengencingi jenazah Mujahidin Taliban

Teroris Amerika Serikat (AS) tidak melayangkan tuduhan pidana terhadap para tentaranya yang bertanggung jawab membakar kitab suci Al-Qur'an dan yang mengencingi jenazah Mujahidin Taliban yang syahid (insya Allah).


Sanksi Disiplin terhadap seorang tentara Angkatan Laut AS karena membakar Al-Qur'an telah bubar, sengaja dilupakan atau tidak dilanjutkan. Sementara Korps Marinir AS akan mengumumkan hukuman bagi para marinir atas kasus menodai jenazah Mujahidin itu "nanti", berdasarkan laporan National Post.

Namun hukuman yang tepat tidak diungkapkan. Hukuman adminstratif bisa berkisar dari penurunan pangkat hingga tugas tambahan pada arsip catatan mereka. Dan tidak ada hukuman pidana untuk mereka.

Korps Marinir mengumumkan bahwa tiga Marinir telah menyatakan bersalah atas tuduhan yang terekam dalam video, yang satu atas mengencingi jenazah Mujahidin Taliban, satunya lagi karena berpose di depan jenazah Afghan dan yang lainnya karena berbohong tentang kejadian tersebut kepada para penyelidik. Tetapi identitas mereka tidak diungkapkan.

Disiplin militer terhadap Marinir lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut akan diumumkan "di kemudian hari", Korps Marinir menyatakan dalam sebuah pernyataan.

Tentara juga diharapkan akan memberikan rincian singkat terkait enam tentara yang menerima hukuman administratif atas insiden pembakaran salinan Al-Qur'an dan buku-buku Islam, menurut seorang pejabat AS dalam kondisi anonimitas.

Presiden rezim boneka Afghan Hamid Karzai telah "mengutuk" tindakan-tindakan tentara salib tersebut, dan mengatakan bahwa tindakan para Marinir AS dalam video itu adalah "tidak manusiawi" dan awalnya menyatakan akan menyeret tentara yang membakar Al-Qur'an ke pengadilan publik. Namun kenyatannya, Karzai tidak berdaya untuk menyeret mereka ke pengadilan. [arrahmah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.