Header Ads

PDIP Curigai Hibah Kesehatan dari AS

Bantuan kesehatan dari AS untuk untuk program Expanding Maternal and Neonatal Survival (EMAS) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) senilai US$28 juta atau sekitar Rp266 patut dicurigai.



"Mana ada makan siang yang gratis, pasti ada kepentingan di baliknya. Dan karena prosesnya tak transparan, kecurigaan semakin kuat," kata anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan, Selasa (4/9).

Menurut Rieke, rencana dan pelaksanaan hibah ini tidak pernah dibahas dan tanpa persetujuan DPR sebagaimana diperintahkan undang-undang. "Baru kali ini dibahas, itupun setelah anggaran cair," paparnya.

Kata Rieke, bantuan untuk Kemenkes tidaklah benar-benar terjadi kendati diklaim pemberian itu sebagai bagian dari program kementerian. "Sebab, dana hibah itu justru langsung digelontorkan ke LSM-LSM tanpa melalui Kemenkes," jelasnya.

Rieke menyangsikan transparansi pengaliran dana ratusan miliar rupiah dari USAID itu adalah daerah-daerah yang dianggap memiliki tata kelola kesehatan yang baik.

"Kriteria pemberian itupun tak jelas. Karena kalau kita cek satu-persatu daerah yang diberi dana itu, sebetulnya bermasalah juga dari sisi tata kelola kesehatan," ujarnya.

Ia juga mengutarakan, hal yang tidak kalah aneh, bahwa target pemberian utang dari AS diklaim untuk menurunkan kematian ibu dan bayi. Tetapi, penerima dana itu justru hanya bertugas mengawasi pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal), yang notabene-nya adalah program pemerintah dengan anggaran APBN.

"Kalau soal pengawasan, kan memang itu tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab DPR. Tak perlu ada bantuan dari pihak asing," ucap politisi PDIP itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, di Jakarta, Senin (3/9/2012) malam mengumumkan pemerintah AS melalui lembaga United States Agency for International Development (USAID), menggelontorkan dana hibah alias utang sebesar US$28 juta untuk program EMAS di Kemenkes. [itoday/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.