Header Ads

Gay "nyalon" Komnas HAM, MIUMI : Gay itu penyakit harusnya bertaubat dan berobat bukan disebarkan

Menanggapi majunya aktifis Homoseksual, Dede Utomo sebagai calon komisioner Komnas HAM yang membawa serta legitimasi agama dan pemikiran sosial dengan menganggap Gay bukan suatu dosa bahkan diakomodir oleh kearifan lokal serta hendak memperjuangkannya. Wasekjen Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ustadz Fahmi Salim menyatakan bahwa sebenarnya menjadi Homoseks merupakan pilihan lifestyle yang sakit sehingga Islam melarang perbuatan tersebut.


"Menjadi Gay adalah pilihan gaya hidup yang tidak sehat alias penyakit. Makanya ajaran Islam haramkan homoseksual agar taubat dan bisa diobati.," Katanya saat dihubungi arrahmah.com, Jakarta, Kamis (18/10).

Menurutnya, orang yang sakit seharusnya sadar diri melalui upaya menyehatkan diri bukan sebaliknya malah menyebarkan penyakit tersebut atau merasionalisasikan sebagai hal yang normal kepada orang lain.

"Orang sakit mestinya tahu diri dan berobat agar sembuh jangan justru sengaja berniat menularkan penyakitnya ke orang lain atau berupaya memahamkan bahwa penyakitnya wajar dan tak berbahaya,"ungkap ustadz Fahmi

Mubaligh yang juga anggota Komisi Fatwa dan Pengkajian MUI Pusat ini, menegaskan bahwa apapun alasannya Homoseksualitas bertentangan dengan sunnatullah (ketetapan Allah yang berlaku pada alam).

"Yang pasti homoseksualitas melanggar kodrat dan fitrah manusia yang diciptakan Allah berpasangan lawan jenis, tidak ada perubahan, pengembangan dan kemajuan dalam fitrah penciptaan manusia," tegasnya.

Ustadz Fahmi pun mengkritik sikap anggota DPR,  yang menurutnya sebagai pribadi normal sudah pasti menolak calon yang bertentangan dengan konstitusi dan norma-norma bangsa.

"Kalau DPR nya berisi orang-orang sehat waras agama dan moralnya maka tentu orang seperti ini tak akan dipilih jadi komisioner HAM, kalau terjadi sebaliknya maka Komisi 3 DPR harus diruqyah karena kerasukan setan dan sengaja melanggar Konstitusi sila 1 Pancasila dan UUD yg menjamin HAM di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan norma sosial dan ajaran agama," tandasnya. [arrahmah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.