PBNU dan Aliran Sesat LDII Kerjasama Program Deradikalisasi
Ketua
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan aliran sesat
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sepakat bekerjasama dalam program
deradikalisasi. Hal itu diwujudkan dengan dengan penandatangan
memorandum of understanding (MoU) di halaman masjid al Wali Jl
Fatmawati, Ketileng, Semarang Timur.
Selanjutnya dalam Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah dijelaskan bahwa MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. [Widad/dbs/www.al-khilafah.org]
"Sekuat
apapun pemerintah tetap butuh civil soceity. Kami (NU) siap bekerja sama
dengan siapapun, TNI, POLRI ataupun ormas lainnya," kata ketua umum
Said Agil Siradj yang juga menjabat koordinator deradikalisasi BNPT usai
penandatangan MoU, Minggu (14/10).
Selain
deradikalisasi, kerjasama juga meliputi Pendidikan, Lingkungan Hidup,
Penanggulangan Bencana, Kedaulatan Pangan, Menjaga tegaknya NKRI. Bagi
Said Agil, NU dan LDII memiliki kesepahaman terkait Islam radikal.
Menurutnya, gerakan radikal bukan budaya Indonesia.
Ketua
DPP LDII Abdullah Syam seperti menirukan pernyataan Kepala BNPT, Ansyaad
Mbai bahwa paham radikal disebarkan lewat internet.
"Mereka menyebarkan paham-paham radikal ini, terutama melalui internet dan buku-buku," kata Abdullah Syam
Ia
menambahkan berkembangnya gerakan radikalisme merupakan masalah besar
yang dihadapi bangsa Indonesia yang tidak bisa ditanggulangi secara
sendiri-sendiri sehingga memerlukan kerja sama antarberbagai pihak
terkait.
"Untuk
menanggulangi itu (radikalisme) tentunya perlu adanya suatu proses
dakwah. Namun, tentunya kami tidak bisa sendiri sehingga digagas kerja
sama dengan pihak terkait, termasuk dengan NU," katanya.
Nantinya,
kata Abdullah, langkah-langkah kerja sama tersebut akan disosialisaikan
hingga ke elemen masyarakat bawah, sampai tingkat kecamatan dan desa
sehingga bisa diimplementasikan secara menyeluruh.
Perlu
diketahui bahwa LDII merupakan metamorfosa dari aliran sesat Islam
Jamaah atau LEMKARI yang pernah difatwakan sesat oleh MUI. Dalam fatwa
MUI yang dikeluarkan di Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus
1994M, dan ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia,
Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo,
menyatakan bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama
yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran
Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing
timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara.
Selanjutnya dalam Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah dijelaskan bahwa MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. [Widad/dbs/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar