Ketua MUI: DPR Harus Panggil Kapolri Terkait Aksi Penembakan Densus 88
Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Amidhan akhirnya angkat bicara
terkait aksi penembakan yang dilakukan Densus 88 di beberapa daerah;
Makassar, Dompu dan Bima. Menurutnya aparat kepolisian dari Densus 88
telah melanggar Hak Asasi Manusia.
“DPR Komisi III itu saya anjurkan harus memanggil Kapolri dalam persoalan ini. Komisi III juga tidak boleh bungkam. Kenapa kok dengan mudah mencap orang sebagai teroris lalu dilakukan tindakan represif, saya kira itu menyalahi prosedur,” tutupnya. [Ahmed Widad] [voa-islam/www.al-khilafah.org]
“Pertama, tentunya ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua,
bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM) karena mereka belum dibuktikan.
Mestinya dengan cara apa pun, dilumpuhkan itu cara terakhir,” ujarnya
kepada voa-islam.com, Rabu (9/1/2013).
Kepolisian,
kata KH. Amidhan mestinya bisa melakukan proses hukum untuk membuktikan
seseorang itu adalah teroris bukan langsung menembak mati.
“Harus
dilakukan dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diajukan ke pengadilan
sehingga mereka terbukti memang bersalah dan terbukti mereka teroris.
Kalau ini kan belum bisa dibuktikan, jadi ini tindakan represif yang
menyalahi prosedur yang berarti melanggar hukum,” ucapnya.
Bahkan
yang lebih menyinggung umat Islam, aksi penembakan itu dilakukan di
teras masjid. “Apalagi tempatnya di masjid, akhirnya nanti orang akan
takut ke masjid,” ungkapnya.
Ia pun
kembali menegaskan jika aksi penembakan Densus 88 itu menyalahi
prosedur. “Kalau langsung ditembak itu artinya pembunuhan. Mereka yang
jelas-jelas pencuri saja mereka dilumpuhkan dulu. Tapi ini kan tidak
dilumpuhkan, itu artinya melanggar prosedur, langsung ditembak mati,”
tuturnya.
Dirinya
merasa prihatin, ketika penembakan itu dilakukan di teras masjid Nurul
Afiah, RS. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, sebab dikhawatirkan salah sasaran karena ada orang lain yang ingin beribadah.
“Kalau
mereka ditembak mati di hutan mungkin kita tidak bisa berkomentar,
tetapi kalau di masjid bukan hanya yang diduga teroris saja kan yang ada
disana, tapi ada orang-orang yang lain juga,” tandasnya.
Untuk itu, ia meminta agar DPR RI segera memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo, terkait kasus penembakan tersebut.
“DPR Komisi III itu saya anjurkan harus memanggil Kapolri dalam persoalan ini. Komisi III juga tidak boleh bungkam. Kenapa kok dengan mudah mencap orang sebagai teroris lalu dilakukan tindakan represif, saya kira itu menyalahi prosedur,” tutupnya. [Ahmed Widad] [voa-islam/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar