Header Ads

CIIA: RUU Pendanaan Terorisme Cacat Pradigma Dan Rentan Abuse Of Power

The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menilai DPR terlalu jauh bermain api dalam isu terorisme dengan membuat RUU Pendanaan Terorisme yang makin mempertajam gigi Badan Nasional Pemberantasan Terorisme 9bnpt)  dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Sebab, sejak awal, RUU Pendanaan Terorisme sudah cacat secara paradigma dengan mendefinisikan terorisme secara bias.


“Tidak jelas definisi terorisme dan kelompok yang layak dilabeli teroris. Belum lagi masih ada pasal-pasal karet seperti frase ‘terduga/diduga’,’terkait’, ini semua bisa melahirkan tafsiran bias dari pihak yang punya otoritas,” katanya kepada Islampos.com, Rabu (20/2/2013).

Jika Adang Daradjatun meminta Umat Islam tidak perlu khawatir dengan kehadiran UU ini, Harits menilai permintaan mantan Wakapolri itu terlalu klise. Karena selama ini dengan UU No 15 tahun 2003 saja aparat densus sudah demikian brutalnya dalam kontra terorisme.

“Apalagi kalau diberi payung hukum lagi yang menjadikan mereka merasa lebih berwenang dan lebih jauh, maka siapa yang jamin mereka tidak melakukan ‘abuse of power’? tanyanya

Harits menilai selama ini DPR masih banyak memandang sebelah mata terkait kezhaliman densus. “Lantas apa kedepan juga ada jaminan bahwa UU ini tdk melahirkan ekses yang lebih buruk, mengingat UU ini satu paket dengan UU No 15/2003?” tanyanya.

Sebelumnya kepada Islampos.com, Ketua Pansus RUU Pendanaan Teroris, Adang Daradjatun menjelaskan RUU Pendanaan Teroris lahir untuk memberikan jaminan hukum bagi korporasi maupun perorangan yang dituduh menyalurkan dana teroris. “Karena saat ini kan sulit menentukan siapa yang boleh menyatakan dana itu diberikan untuk teroris atau bukan,” tegas mantan Wakapolri ini. (Pz/Islampos)[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.