Header Ads

Dinilai Batasi Kebebasan Berserikat, Muhammadiyah Tolak RUU Ormas

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin secara tegas menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Kehadiran RUU yang diketuai Abdul Malik Haramain ini, menurutnya, telah menghambat laju kebebasan berserikat bagi ormas.


“Draf RUU Ormas potensial membatasi kebebasan berserikat, memperlemah kreativitas, dan (menimbulkan) perilaku represif dari aparatur pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Din, di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013).

Muhammadiyah mendesak kepada DPR untuk menghentikan seluruh proses pembuatan Undang-undang Ormas. Din mengatakan pembahasan RUU Ormas potensial menimbulkan kegaduhan dan instabilitas politiK, terutama menjelang pemilu 2014 yang memerlukan suasana yang kondusif, stabil dan dinamis

“Bagaimanapun, suasana menjelang Pemilu harus tetap dijaga supaya tetap stabil,” ungkapnya.

Dalam rangka menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, pemerintah hendaknya berusaha melaksanakan Undang-undang Yayasan, sebagaimana mestinyadan memprioritaskan penyelesaian RUU Perkumpulan.

“Pembahasan RUU Ormas tidak urgent dan tidak diperlukan oleh masyarakat,” tegasnya. (Pz/Islampos)[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.