Header Ads

Ini Dia Tiga Alasan Muhammadiyah Menolak RUU Ormas

RUU Ormas mengandung pasal-pasal yang masih kontroversial, sangat layak diperdebatkan, dan multi-interpretasi, di mata masyarakat Indonesia yang plural dan dinamis, sehingga perlu untuk dikaji lebih jauh. Demikian dikatakan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin di Kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013).


RUU ini, kata Din, terkesan semakin memberikan ruang yang sempit untuk mengekspresikan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat. Hal itu ditandai oleh tiga hal di antaranya:

1) Semakin ketatnya persyaratan-persyaratan administratif yang harus penuhi oleh masyarakat dalam mendirikan dan mengelola organisasi-organisasi sosial;

2) Kontrol negara yang terlalu kuat terhadap organsisasi masyarakat sipil, dan dalam konteks tertentu dianggap terlalu jauh memasuki ‘dapur’ ormas;

3) Beberapa pasal dari RUU tumpang tindih dengan UU yang lain, seperti UU Yayasan No. 28 Yahun 2004.

Muhammadiyah juga melihat bahwa munculnya RUU Ormas ini dilatar-belakangi oleh paradigma keamanan, seperti fenomena kekerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat maupun tindakan-tindakan yang diklasifikasikan sebagai aksi terorisme.

“Meski demikian, beberapa pasal yang ditujukan untuk menjustifikasi langkah keamanan oleh pemerintah, boleh jadi diterapkan kepada organisasi masyarakat sipil lainnya yang bersikap oposisi terhadap penguasa yang ada,” papar Din. (Pz/Islampos) [www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.