Header Ads

Jika Migas Dikuasai Indonesia, Tiap Orang Kebagian Rp 20 Juta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mendesak pemerintah mau memperketat penerbitan izin terhadap perusahaan asing bergerak di bidang tambang serta minyak dan gas. Menurut dia, hal itu penting demi menjaga kedaulatan energi Indonesia dan menurunkan potensi kerugian keuangan negara dari ‘lahan basah’ itu.


Dalam pidatonya di acara Rapat Kerja Nasional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Abraham menegaskan sektor ketahanan energi dan lingkungan sangat penting dan berkaitan erat. Menurut dia, dari hasil kajian KPK, 50 persen perusahaan berkecimpung di sektor migas dan batubara tidak membayar pajak.

“Jadi mestinya 60 persen Indonesia, 40 persen asing. Kita perketat izin pertambangan di daerah, supaya patuh membayar royalti,” kata Abraham dalam pidato di depan peserta Rakernas PDI-Perjuangan, di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9).

Abraham memaparkan, di Indonesia terdapat 45 blok eksplorasi migas dan pertambangan. Dari tiap blok itu, lanjut dua, hasil produksinya sangat besar. Dia mencontohkan misalnya eksplorasi minyak di Blok Mahakam menghasilkan Rp 120 triliun per tahun, ditambah lagi Rp 145 triliun dari Blok Madura saban tahun.
 
“Kalau beroperasi semua kita mendapat Rp 7.200 triliun dari 45 blok yang beroperasi. Dalam catatan migas kita tahun 2013, kita menemukan angka pendapatan minimal Rp 20 ribu triliun per tahun. Saya mencoba membagi dengan 241 juta penduduk Indonesia. Setiap orang dapat Rp 20 juta, tak ada yang miskin,” ujar Abraham. [merdeka/htipress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.