Header Ads

Divonis 16 Tahun, Luthfi Hasan Ajukan Banding

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara -dipotong masa penahanan- dan denda Rp1 miliar. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, hari Senin (09/12/2013) petang hingga malam.


LHI dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.  Hakim menyatakan LHI  menerima suap dalam pengurusan jatah impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.

"Majelis menilai Rp 1,3 miliar adalah bagian dari realisasi janji saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, kepada terdakwa," kata Hakim Anggota I Made Hendra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hakim menyatakan, Luthfi terbukti mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Dalam percakapan telepon, Luhtfi juga menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee (komisi) Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Terhadap vonis ini, Luthfi memastikan akan mengajukan banding.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, saya tidak bisa menerimanya dan akan naik banding," kata Lutfhi menjawab pertanyaan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan.

Vonis hukuman 16 tahun penjara ini memang lebih ringan dua tahun dari 18 tahun yang Jaksa KPK tuntut.

Di dalam amar putusannya, majelis menilai ada hal yang meringankan terdakwa. Selama sidang Luthfi berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Lutfhi tidak jujur dalam menyampaikan LHKPN dan melanggar UU Tipikor. Di dalam kapasitas sebagai Presiden PKS, tindak korupsi dan pencucian uang yang Luthfi perbuat telah memperburuk citra PKS. [hidayatullah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.