Header Ads

Pengadilan Rezim Sekuler Turki Hukum Pejuang Khilafah 67,5 Tahun

Pengadilan Rezim Sekuler Turki Hukum Pejuang Khilafah 67,5 Tahun
Pengadilan Pidana tingkat tinggi Rezim sekuler Turki di Istanbul menghukum 8 aktifis Hizbut Tahrir dengan total hukuman 67,5 tahun.  Pengadilan rezim sekuler Erdogan yang sering diklaim sebagai rezim Islam ini ( 6/12) menghukum mereka karena  keberadaan mereka sebagai anggota Hizbut Tahrir yang memperjuangkan Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah dengan cara non kekerasaan.



Beberapa nama pejuang itu antara lain :

- Suat Çoban’a dihukum 15 tahun
- Nurettin Göksugüzel dihukum 7,5 tahun
- Nihat Kurtaran Dihukum  7,5 tahun
- Serdar Yılmaz Dihukum 7,5 tahun
- İsmail Özcan Dihukum  7,5 tahun
- Mesut Şahin Dihukum 7,5 tahun
- İbrahim Er Dihukum 7,5 tahun
- Mehmet Sena Arat Dihukum  7,5 tahun

Semoga Allah SWT memberikan kesabaran kepada pejuang Islam ini dan menyegarakan tumbangnya rezim sekuler  Erdogan  dan menggantikannya dengan sistem  Khilafah.  [htipress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.