Header Ads

Penahanan Ditangguhkan, Adam Amrullah Bebas dari Penjara

Selasa petang (18/2) Kejaksaan Negeri Bekasi mengabulkan penangguhan penanganan Adam Amrullah dalam kasus gugatan oleh Sentra Komunikasi terkait pelanggaran UU ITE.


Keputusan Kejaksaan ini diambil setelah ormas Islam dan keluarga memberikan jaminan atas Adam Amrullah. Dengan penangguhan penahanan ini, Adam berubah status menjadi tahanan kota.

“Alhamdulillah hari ini saya keluar. Tim Pengacara Muslim, keluarga, dan ormas-ormas Islam lainnya seperti Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) memberikan jaminan bahwa saya tidak akan kabur,” ujarnya dalam pembicaraannya kepada Islampos, Selasa (18/2).

Dengan status tahanan kota, mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ini disyaratkan untuk wajib lapor dan memenuhi panggilan sidang.

“Sekitar dua minggu lagi, saya akan menjalani sidang,” ungkapnya. [andi/pz/Islampos/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.