Header Ads

Ide Dasar BPJS Kesehatan, Negara Lepas Tangan Jamin Kesehatan Rakyat

Ide Dasar BPJS Kesehatan, Negara Lepas Tangan Jamin Kesehatan Rakyat
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau yang lebih dikenal sebagai BPJS Kesehatan, menurut Ketua Lajnah Maslahiyah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Tengah Singgih Saptadi ide dasarnya adalah pengalihan tanggung jawab penyelengaraan pelayanan kesehatan dari pemerintah/negara ke pundak seluruh rakyat yang memang telah diwajibkan menjadi peserta JKN.



“Dengan demikian negara lepas tangan!” tegasnya dalam Talkshow  CFD Semarang: Haramkah BPJS? Ahad, (9/8) di areal salah satu persimpangan strategsi car free day, Semarang.

Pasalnya, lanjut Singgih, jaminan kesehatan yang merupakan hak rakyat dan seharusnya menjadi tanggung jawab negara akhirnya berubah menjadi kewajiban rakyat.  Rakyat dipaksa saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem JKN dengan prinsip asuransi sosial.

“JKN ini juga menurut MUI tidak sesuai dengan prinsip syariah itu berarti kalau tidak menunaikan kewajiban syariah berarti melanggar aturan syariah,” tegasnya.

Sedangkan pembicara lainnya, Biro Hukum Serikat Pekerja F-KSPN Jawa Tengah Karmanto menyatakan serikat pekerja F-KSPN sejak BPJS masih dirumuskan untuk menjadi undang-undang sudah menolak, bahkan telah melakukan aksi di seluruh Indonesia menolak UU ini karna merugikan rakyat Indonesia khususnya kaum buruh.

“Kalau dulu dengan Askes sudah dapat jaminan kesehatan tanpa harus mengiur (membayar premi, red) karena sudah ditanggung oleh perusahaan, namun saat ini selain perusahaan  maka pekerja pun juga di bebani iuran, dan masih banyak lagi masalah terkait teknis pelayanan dll,” bebernya.

Talkshow CFD ini mendapat banyak tanggapan dari para pengunjung CFD, mereka ada yang berasal dari pensiunan PNS UNDIP, makelar, pegawai rumah sakit dan masyarakat bahkan Gubernur Jateng Gajar Pranowo pun sempat menghampiri  di acara ini. Banyak dari mereka mengkritisi pelayanan JKN, uang premi, hukum asuransi menurut Islam, bahkan ada yang ingin penjelasan lebih dengan mengundang  HTI di pengajian ibu ibu.[]MI Jateng/Joy [htipress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.