Header Ads

Pembunuh 12 Orang Termasuk WNI di Bioskop AS, Lolos dari Hukuman Mati

Pembunuh 12 Orang Termasuk WNI di Bioskop AS, Lolos dari Hukuman Mati
Seorang pria yang menembaki penonton film Batman menewaskan belasan orang, lolos dari hukuman mati dan dijatuhi hukuman penjara sepanjang hidup tanpa pembebasan bersyarat

James Holmes membunuh 12 orang yang sedang menonton pemutaran sebuah film Batman, The Dark Knight Rises karya sutradara Christopher Nolan di sebuah bioskop, tahun 2012.



Di antara yang tewas terdapat tiga warga negara Indonesia.

Lebih dari 70 orang juga cedera akibat aksi Holmes.

Tim pembelanya berdalih, bekas mahasiswa jurusan neurosains yang kini berusia 27 tahun itu, tidak waras saat melakukan perbuatan dimaksud.

Namun juri di pengadilan Colorado, AS, sepakat dengan jaksa, bahwa kendati saat itu Holmes menderita masalah mental, ia tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Namun terjadi silang pendapat di antara 12 juri tentang apakah Holmes harus dihukum mati.

Karena juri tidak sepakat soal hukuman mati, maka otomatis diberlakukan hukuman penjara sepanjang hidup tanpa kemungkinan mendapat pembebasan bersyarat.

Keputusan juri yang terdiri dari sembilan perempuan dan tiga lelaki itu diungkapkan Hakim Carlos Samour di ruang sidang pengadilan kota Centennial, Jumat (7/8). (bbc.com, 8/8/2015) [htipress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.