Header Ads

Habib: Proses Hukum Insiden Monas Sangat Diskriminatif


Syabab.Com - Sangat diskriminatif, tidak fair, zhalim dan tidak ada keadilan. Mungkin itulah yang tergambar dari proses hukum atas insiden monas seperti dinyatakan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam surat pernyataannya tertanggal 10 Juni 2008. Ia mengungkapkan ketidakadilan proses hukum atas dirinya dan para aktivis FPI pasca insiden Monas. Tidak Fair

Habib menyatakan dalam pernyataannya bahwa proses hukum terhadap dirinya dan juga para aktivis FPI berlangsung tidak fair, tidak transparan dan tidak memenuhi rasa keadilan [baca: Inilah Surat Pernyataan Habib Rizieq: Proses Hukum Diskriminatif]. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa penahanan dirinya merupakan kezhaliman padahal dirinya sudah sangat kooperatif dengan kepolisian.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan Habib diantaranya ikut mencari Munarman dan tersangka lainnya. Dirinya juga datang ke Polda Metro Jaya dengan kesadaran sendiri tanpa panggilan dan penangkapan. Ia juga ikut membantu kelancaran tugas kepolisian dengan meminta semua aktivis FPI agar tidak menghalangi polisi dalam menggeledah, memeriksa dan menangkap.

Tuduhan Palsu

Menurut Habib, tuduhan terhadap dirinya merupakan hal yang mengada-ada karena tidak ada yang memenuhi unsur seperti yang dituduhkan. Dalam pernyataannya Habib menjelaskan:

  1. Tuduhan Pasal 170 junto 55, "Padahal saya tidak ada di lokasi kejadian dan tidak pernah menyuruh, dan tidak ada satu pun bukti atau saksi yang menyatakan seperti itu."
  2. Tuduhan Pasal 156, "Padahal pernyataan saya tentang KESESATAN AHMADIYAH sesuai dengan ajaran AL-QUR'AN dan AL-HADIST serta sejalan dengan fatwa MUI, bahkan merupakan penegakan Perpres No.1 tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a tentang PENISTAAN AGAMA."
  3. Tuduhan Pasal 221, "Padahal saya tidak pernah menyembunyikan siapa pun."
  4. Tuduhan Pasal 351, "Padahal saya tidak pernah merusak apa pun dan menganiaya siapa pun, karena memang saya tidak ada di tempat kejadian."


Proses Hukum Insiden Monas Sangat Diskriminatif

Lebih lanjut dalam pernyataannya itu Habib Rizieq mengungkapkan adanya diskriminsai proses hukum terhadap insiden monas. Ini dapat dilihat dari beberapa bukti berikut:

  1. Kepolisian sangat sigap dan cepat mencari, menggeledah, menangkap dan memeriksa para tersangka dari FPI, bahkan hingga hari ini penggeledahan rumah-rumah aktivis FPI masih berlanjut.
  2. Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian selalu mengarahkan para tersangka sebagai ANGGOTA FPI, padahal saat insiden Monas mereka sebagai anggota KOMANDO LASKAR ISLAM (KLI), sesuai pengakuan mereka sendiri dan PENGAKUAN PANGLIMANYA.
  3. Menurut Habib, 7 (tujuh) anggota KLI yang ditahan telah dengan sengaja diperiksa sebagai saksi Habib tanpa didampingi PENGACARA, dan mereka ditekan serta diarahkan oleh penyidik untuk MENJERAT Habib Rizieq, sesuai dengan pengakuan mereka kepada diri Habib usai diperiksa.
  4. Laporan FPI terhadap AKKBB tidak ditangani sebagaimana mestinya, bahkan PELAPOR yang kami ajukan diperlakukan sebagai TERSANGKA, sehingga mmebuat para saksi tidak berani memberi keterangan.
  5. Tindakan AKKBB memasang iklan di koran, melakukan aksi tanpa izin, membuat provokasi dan menggunakan senjata api, sebenarnya sudah cukup menjadi alasan untuk memeriksa mereka. Apalagi kami telah memberikan daftar 289 nama aktivis AKKBB beserta rekaman video SENJATA API kepada Polda Metro Jaya saat pelaporan.

Demikianlah diantaranya beberapa hal yang dikemukakan dalam pernyataan Habib Rizieq Shihab. Ketua Front Pembela Islam yang lantang menolak segala bentuk kemaksiyatan ini aktif membela Islam dan menjaga akidah umat. Namun, kini Habib 'dizalimi' dengan ditahan karena dituduh oleh tuduhan palsu seperti yang dikemukakan di pernyataan dirinya. Tak aneh sejak dirinya ditangkap umat Islam menjenguk dan memberikan dukungan atas perjuangan Habib, mulai dari santri, umat hingga ulama.

Sementara itu, pihak kepolisian belum tegas melakukan pemeriksaan yang serupa kepada para aktor intelektual AKKBB dan mereka yang melakukan provokasi serta membawa senjata api. Tidak seperti proses hukum terhadap Habib, Munarman dan para aktivis FPI, proses hukum terhadap massa AKKBB yang sudah nyata membuat provokasi dan melakukan aksi tanpa izin malah sepi dari cerita.

Media pun terasa enggan untuk mengusut tuntas para pelaku AKKBB tersebut. Adakah diantara mereka 'kongkalingkong'? Wallahu'alam, yang jelas pengadilan Allah di akhirat kelak akan menentukan kepastian dengan seadil-adilnya, mana yang mereka membela akidah dan mana yang mereka merusak akidah dari Sang Pencipta Yang Mahaadil. [m/f/syabab.com]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.