Header Ads

Din Syamsuddin: Mereka Mendewakan HAM dan Demokrasi

Setelah kampanye mendukung aliran sesat Ahmadiyah gagal dilakukan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) sehingga terjadi insiden Monas beberapa tahun lalu, saat ini mereka memanfaatkan Mahkamah Kosntitusi untuk menghapuskan Pepres No1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No.5 Tahun 1969.

Terkait dengan itu KH. Din Syamsuddin angkat bicara. "Sikap saya pribadi dan Muhammadiyah sangat jelas dan tegas menolak judicial review terhadap Keppes tersebut atau UU yang mengukuhkannya karena dalam penilaian kami Keppres dan UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi serta logika sehat," tegas Ketua Umum PP Muhammadiyah itu kepada mediaumat.com, Rabu (28/1) di Jakarta.

Mengapa mereka melakukan itu, Din tidak tahu persis. "Tapi mungkin karena mereka mendewakan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi padahal mereka lupa bahwa persoalan ini berada pada wilayah theologis, menyangkut keyakinan beragama tidak bisa didekati dengan pendekatan HAM dan Demokrasi" ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan MK dalam situsnya para pemohon pembatalan regulasi tersebut adalah Tim Advokasi Kebebasan Beragama (Asfinawati, dll). Tim ini mewakili tujuh lembaga (Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara Institute, Desantara Foundation, YLBHI) dan empat individu (Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Raharjo, Maman Imanul Haq).

Sidang ketiga mengenai judicial review tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 4 Pebruari mendatang di MK.[] joko prasetyo (mu)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.