Header Ads

Pimpinan Hizbut Tahrir Bangladesh Ditangkap

Kepolisian Bangladesh Selasa kemarin (20/4) mengumumkan bahwa mereka telah menangkap pemimpin kelompok Islam terlarang, yang dituduh berencana melakukan aktivitas terorisme di negara itu.

Wakil Komisaris Polisi mengatakan kepada Agence France-Presse bahwa Mohiuddin Ahmed, seorang profesor di Universitas Dhaka dan pimpinan Hizbut Tahrir Bangladesh telah ditangkap pada Senin malam.

Dia menambahkan: "Kami menangkapnya di kediamannya di dekat universitas. Diduga bahwa kelompok ini (HT Bangladesh) bertanggung jawab atas rencana penyerangan di Bangladesh, dan pemerintah telah memutuskan kelompok ini menjadi organisasi terlarang."

Mohiuddin Ahmed adalah pimpinan Hizbut Tahrir Bangladesh, ketika kelompok ini menjadi organisasi terlarang oleh pemerintah pada bulan Oktober 2009 lalu. Dan sejak saat itu Mohiuddin Ahmed berada di bawah tahanan rumah.

Direktur dari University of Dhaka, Jay Chaudhry, menyatakan bahwa tugas-tugas Mohiuddin Ahmed di kampus telah ditangguhkan, setelah adanya larangan terhadap gerakan Islam tersebut.

Hizbut Tahrir Bangladesh selama ini aktif membongkar dan menentang kebijakan pemerintah yang pro negara imperialis, mendukung kehadiran militer AS, masalah eksploitasi asing terhadap kekayaan alam Bangladesh, masalah transit dll.

Aktifitas HT di Bangladesh selama 10 tahun ini yang dengan gigih menentang kebijakan pemerintah sekuler yang korup dan menyerukan syariah Islam telah mendapat respon yang cukup baik dari masyarakat Bangladesh. Metode dakwah HT di seluruh dunia adalah sama yaitu tanpa kekerasan. Jadi sangatlah tidak benar kalo kelompok ini (HT Bangladesh) bertanggung jawab atas rencana penyerangan di Bangladesh.

Kembali ke sekuler
Menteri Hukum dan Keadilan Bangladesh Shafiq Ahmed, telah menegaskan bahwa negaranya telah memutuskan untuk kembali ke "sekular" sebagai prinsip konstitusional bagi filsafat negara, katanya.

Hal ini datang setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sebuah amandemen konstitusional yang dimasukkan setelah kudeta militer pada tahun 1975 dari kurun terakhir.

Menteri menambahkan: bahwa "Dibawah naungan hukum, bahwa konstitusi sekuler tahun 1972 di jalan kebangkitannya,"menambahkan ia tidak keberatan sekarang, "untuk kembali ke prinsip-prinsip Negara empat, yaitu demokrasi, nasionalisme, sekularisme, sosialisme, sebagaimana dianjurkan oleh undang-undang negara bagian pada tahun 1972.(fq/imo/ermslm/voai)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.