BPK temukan potensi kerugian negara Rp 3,87 triliun
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan 3.760 kasus dengan nilai Rp 3,87 triliun dan US$ 156,43 juta yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara.
Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan pada semester II tahun 2010, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Total objek pemeriksaan BPK dalam semester II tahun 2010 sebanyak 734 objek pemeriksaan.
"Rincian objek pemeriksaan tersebut adalah 159 objek pemeriksaan keuangan, 147 objek pemeriksaan kinerja, dan 428 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," ujar Hadi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Total temuan dari 734 objek yang diperiksa tersebut, ada sebanyak 6.355 kasus senilai Rp 6,46 triliun dan US$ 156,43 juta. Di antara temuan itu, terdapat temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp3,87 triliun dan US$ 156,43 juta.
"Di antara temuan tersebut, senilai Rp 104,01 miliar dan US$ 10,5 juta telah ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaan," pungkasnya. (dtk/arrahmah.com)
Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan pada semester II tahun 2010, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Total objek pemeriksaan BPK dalam semester II tahun 2010 sebanyak 734 objek pemeriksaan.
"Rincian objek pemeriksaan tersebut adalah 159 objek pemeriksaan keuangan, 147 objek pemeriksaan kinerja, dan 428 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," ujar Hadi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Total temuan dari 734 objek yang diperiksa tersebut, ada sebanyak 6.355 kasus senilai Rp 6,46 triliun dan US$ 156,43 juta. Di antara temuan itu, terdapat temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp3,87 triliun dan US$ 156,43 juta.
"Di antara temuan tersebut, senilai Rp 104,01 miliar dan US$ 10,5 juta telah ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaan," pungkasnya. (dtk/arrahmah.com)
Tidak ada komentar