Header Ads

Demi Pragmatisme, Para Tokoh Muslim Mesir Berlomba Membuat Pernyataan Menyesatkan Tentang Khilafah dan Syariah Islam

Dalam upaya untuk mendekati Amerika Serikat dan negara-negara Barat, maka beberapa tokoh Muslim Mesir, termasuk tokoh Ikhwanul Muslimin dan tokoh partai yang lahir dari rahimnya, yaitu partai Kebebasan dan Keadilan telah mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan untuk meyakinkan Barat dan antek-anteknya dari kalangan kaum sekuler di Mesir, bahwa mereka adalah kaum demokrat sejati yang menerima pluralisme pemikiran dan politik, bahkan bagi mereka nasionalisme Mesir di atas Islam, sehingga mereka sama seperti kekuatan non-Islam lainnya memiliki hak untuk terlibat dalam aktivitas politik dan bersaing menuju kursi kekuasaan.

Dr. Muhammad Salim Al-Awa membuat pernyataan yang sangat menyesatkan dengan mengingkari dasar-dasar syariah bagi sistem pemerintahan Islam. Ia berkata: “Gagasan tentang Khilafah Islam secara umum sudah tidak layak dibahas untuk saat ini.” Bahkan ia mengatakan bahwa “Kembalinya sistem Khilafah tidak dapat diterima, dengan dalih bahwa Khilafah menciptakan rezim diktator,” katanya.

Untuk menjelaskan pandangannya, maka ia berkata: “Khalifah kaum Muslim itu bertugas memimpin kaum Muslim dalam shalat (penerapan hukum Islam), mengendalikan militer, membagi harta rampasan perang (ghanîmah), menunjuk hakim dan lainnya. Hal-hal inilah yang tidak kami terima di Mesir setelah revolusi 25 Januari, karena eksklusivitas pemerintah telah mewariskan kepada kami kehinaan, kerendahan dan lahirnya para Fir’aun.” Ia menambahkan: “Kami ingin pemerintah konstitusional, untuk satu periode, tidak untuk orang tertentu, dan pemerintah bertanggung jawab kepada Parlemen.”

Sungguh pernyataan menyesatkan ini melebihi penyimpangan pemikiran Ali Abdul Raziq yang menyerang dan mencela adanya suatu sistem pemerintahan dalam Islam.

Adapun Ikhwanul Muslimin, maka mereka tidak berhenti dengan melontarkan pernyataan menyesatkan tentang penerapan syariah Islam. Dr Muhammad Mursi, Ketua Partai Kebebasan dan Keadilan yang lahir dari rahim Ikhwanul Muslimin berkata dengan jelas: “Jamaah Ikhwanul Muslimin tidak berusaha untuk memaksakan syariah Islam di Mesir.”

Bahkan menurutnya ide nasionalisme sebagai sebuah kerangka kedudukannya lebih tinggi dari syariah, karena nasionalisme yang akan menyatukan semua rakyat Mesir. Ia berkata: “Kami tidak pernah menginginkan eksklusivitas kekuasaan; kami tidak ingin mendominasi parlemen, karena ini bukan untuk kepentingan Mesir; kami mengedepankan kepentingan nasional atas setiap kepentingan lain.”

Bahkan ketika ia ditanya tentang syariah Islam yang semua orang tahu, yaitu hukum haramnya khamer. Ia berkata: “Parlemen adalah pihak yang akan memutuskan itu.”

Marsi menjelaskan bahwa Islam merupakan referensi, maka ini tidak berarti penerapan syariah Islam. Ia berkata: “Syariah Islam adalah sumber utama legislasi. Ketetapan ini dihormati, dan ketetapan ini jelas…, yaitu mengenai dasar-dasar syariah Islam, dan bukan rincian yurisprudensi (hukum-hukum fiqih).”

Jadi, dengan pernyataannya ini, ia menjelaskan bahwa syariah merupakan sumber umum yang harus dihormati, dan tidak harus menerapkan hukum-hukum Islam secara rinci. Artinya bahwa Pasal II dalam konstitusi Mesir hanya pasal formalitas. Pasal ini ada di semua negara-negara Arab dan Islam, dan ini sama sekali tidak berarti penerapan hukum-hukum Islam.

Pernyataan ini langsung disambut oleh Amerika. Duta Besar AS untuk Mesir, Margaret Scobey mengatakan: “Amerika Serikat akan mendukung setiap pemerintah demokratis yang dipilih oleh rakyat Mesir selama masih mendukung kebebasan, menghormati hak asasi manusia, dan memberlakukan sama perempuan dan laki-laki.”

Pernyataan Scobey ini merupakan respon atas pertanyaan tentang kemungkinan dukungan AS terhadap pemerintah terpilih di Mesir yang bisa saja dipimpin oleh para aktivis Islam. Scobey menekankan bahwa “Tidak ada kekhawatiran dengan semua itu selama menghormati demokrasi dan hak asasi manusia.”

Kesimpulannya bahwa pernyataan menyesatkan seperti ini memiliki tujuan politik yang jelas, yaitu untuk mendapatkan pengakuan dan persetujuan Amerika Serikat tentang integrasi para aktivis Islam dan kekuasaan (hizb-ut-tahrir.info/htipress/al-khilafah.co.cc).


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.