Header Ads

RUU Intelijen Bisa Jerat Wartawan dan Cenderung Kriminalisasi Masyarakat

RUU Intelijen Bisa Jerat Wartawan

RUU Intelijen yang diharapkan menjadi landasan kerja lembaga intelijen negara, ternyata dapat merugikan wartawan.

Hal ini terjadi karena ada sebagian pasal pada RUU tersebut yang dapat ditafsirkan untuk menjerat wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

"Dalam Bab 5, pasal 25 dan 26 RUU Intelijen tertulis apa saja yang dikategorikan ke dalam kerahasiaan intelijen yang tidak boleh diinformasikan kepada publik. Padahal tidak ada penjelasan secara spesifik sebelumnya apa yang dimaksud rahasia negara. Bahkan hampir seluruh masyarakat tidak tahu apa saja yang disepakati sebelumnya sebagai bentuk informasi rahasia?," ujar anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, saat diskusi tentang RUU Intelijen di kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Menurut Agus sebelum disakan oleh DPR, seharusnya RUU tersebut dibahas terlebih dahulu bersama Dewan Pers.

"Sebelum ada pengesahan, DPR harus membahas secara mendalam bersama Dewan Pers terkait pasal tersebut. Ini menyangkut masalah yang sangat riskan dalam menjalankan pekerjaan seorang wartawan," ujar Agus.

Berikut ini isi Pasal 25 dan 26 RUU Intelijen

Pasal 25
Ayat (1) : Rahasia intelijen merupakan bagian dari rahasia negara.

Ayat (2) : Rahasia intelijen sebagaimana dimaksud ayat (1) dikategorikan dapat :
a. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
b. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk kategori dilindungi kerahasiannya.
c. Merugikan ketahanan ekonomi nasional.
d. Merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri.
e. Mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
f. Membahayakan sistem intelijen Negara.
g. Membahayakan akses sistem, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi intelijen.
h. Membahayakan keselamatan Personil intelijen Negara.
I. Mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi intelijen.

Ayat (3) : Rahasia intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa retensi.

Ayat (4) : masa retensi sebagaimana dimaksud ayat (3) berlaku selama 25 tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan DPR.

Ayat (5) : Rahasia intelijen dapat dibuka sebelum masa retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup.

Pasal 26 : setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan atau membocorkan Rahasia intelijen.

RUU Intelijen Negara Cenderung Kriminalisasi Masyarakat

Agus Sudibyo menilai bahwa RUU Intelijen yang akan mendapatkan pengesahan DPR RI lebih cenderung akan mengkriminalisasikan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, dengan adanya UU itu nantinya, masyarakat akan dibuat untuk tidak mendapatkan dan menyebarkan informasi yang pada dasarnya tidak diatur secara detail kategori rahasia negara sebelumnya.

"Dengan adanya beberapa masalah didalam pasal RUU Intelijen Negara, apabila tetap dipertahankan hingga disahkan nanti, maka seluruh masyarakat Indonesia seperti dikriminalisasikan haknya untuk mendapat sebuah informasi," ujar Agus Sudibyo saat membahas permasalahan beberapa pasal dalam RUU Intelijen Negara, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Lebih terang Agus menjelaskan bahwa dampak kriminalisasi masyarakat atas informasi tersebut, membuat Negara asing akan lebih mudah mengotak-atik bangsa ini.

"Begini, jika seluruh masyarakat dibiarkan tidak mengetahui informasi terkait Pasal 25 dan 26 RUU tersebut, maka pihak asing-lah yang akan lebih leluasa mengotak-atik bangsa kita. Pihak asing dapat mengawasi melalui satelitnya. Dari Sumber daya Alam hingga kesigapan pertahanan. Sementara rakyat Indonesia dengan tidak boleh menyebarkan informasi, maka semakin banyak yang tidak mengetahui negaranya sendiri," ujar Agus menjelaskan.

Kendati demikian, Agus mengakui bahwa Intelijen Negara juga membutuhkan payung hukum, namun sebelum mencederai yang lain, untuk itu harus dirancang sebaik mungkin.

"Walau bagaimana, saya sendiri sadar bahwa Intelijen kita memerlukan UU itu. Oleh karenanya marilah dikaji secara baik agar tidak melukai yang lain," Imbuhnya.

Seperti diketahui, bahwa Pasal 25 ayat 2 point b menyabutkan, tidak boleh mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk kategori dilindungi kerahasiannya. Sementara, dalam salinan penjelasannya, dikatakan cukup jelas untuk pasal tersebut.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.