Header Ads

Dinilai Menistakan Agama, Bramantyo Dilaporkan MMI

Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melaporkan  Bramantyo Prijosusilo kepada Kapolsek Kotagede Yogyakarta, karena dinilai telah melecehkan ormas agama.


MMI melaporkan Bramantyo atas tindakannya menista agama Islam dan memfitnah MMI. Tahun lalu,

Dalam surat laporan bernomor 202/MM LT/III/1433 tertanggal 21 Rabi’ul Awal 1433 H/ 14 Februari 2011 M, Majelis Mujahidin mendasarkan laporannya itu dengan bukti siaran pers yang dilampirkan pada surat Pemberitahuan Pertunjukan Seni oleh Bramantyo Prijosusilo kepada Kapolsek Kotagede Yogyakarta, yang rencananya akan dilaksanakan pada jam 9 pagi hari Rabu, 15  Februari 2012 di depan Markaz Majelis Mujahidin Pusat di Jl. Karanglo No. 94 Kotagede Yogyakarta.

Dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Selasa (14/0012/2012), MMI menilai, Bramantyo Prijosusilo, secara dusta dan tidak beradab, memfitnah MMI, dengan menyebarkan kebencian di kalangan anggota masyarakat, serta mengadu domba ormas Islam dengan Kesultanan Ngayogjokarto.

Beberapa poin yang dicatat pihak MMI atas sikap Bramantyo adalah;

Pertama, dinilai mendiskreditkan gerakan Islam yang konsisten terhadap amar ma’ruf nahi mungkar dan penegakan Syari’ah Islam sebagai pemecahbelah dan memicu konflik horizontal.


Kedua, menghina MMI sebagai institusi yang menentang dan merampas hak-hak Sultan Ngayogjokarto Hadiningrat.

Ketiga, menuduh MMI dan Laskar Islam melakukan penekanan terhadap kelompok minoritas.


Keempat, menghina dan menistakan agama (Islam) sekaligus melakukan penyesatan dan menghina kaum muslim dengan melecehkan Kitabsuci Al-Qur’an (surat Al-Fatihah) dengan menyatakan bahwa: “Bila seseorang merasa yakin dirinya tidak sesat maka tidak perlu membaca Al-Fatihah. Membaca Al-Fatihah merupakan pengakuan setiap insan, setiap diri yang membutuhkan membacanya, senantiasa berpotensi sesat….”

Selanjutnya, melalui surat ditandatangani oleh Ketua Tanfidziyah Irfan S Awwas dan Sekretaris M Shabbarin Syakur, MMI menuntut aparat keamanan menangkap Bramantyo Prijosusilo dan melarang pertunjukannya di seluruh wilayah Indonesia, khususnyaYogyakartakarena dinilai berpotensi SARA.


“Menangkap yang bersangkutan karena penghinaannya terhadap Agama Islam, yang dikhawatirkan memicu amarah kaum Muslim dan Laskar Islam di Jogjakarta, sehingga mengancam keamanan yang bersangkutan,” tulis rilis MMI ini.

Sebelum ini. Bramantyo pernah hampir dilaporkan ke polisi oleh Budayawan Taufik Ismail karena telah dianggap mencemarkan nama baik. (hidayatullah/150212/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.