Header Ads

Khilafah, Hizbut Tahrir dan Aswaja

Oleh : Wahyudi Ibnu Yusuf**

Definisi Aswaja
Istilah Aswaja (Ahlus Sunnah wal Jamaah) diambil dari hadist Nabi saw mengenai satu firqah an najihah/thaifah manshurah mengenai perpecahan umat Nabi Muhammad menjadi 73 golongan[1] (‘Ilmul kalam taarikhul mazdahibil islamiyyah wa qadhaya ha al kalamiyah oleh Amal Fathullah Zarkasyi hlm. 197).


Definisi Aswaja, menurut Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, adalah golongan kaum muslimin yang berpegang dan mengikuti As-Sunnah (sehingga disebut ahlus sunnah) dan bersatu di atas kebenaran (al-haq), bersatu di bawah para imam [khalifah] dan tidak keluar dari jamaah mereka (sehingga disebut wal jamaah). (Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Rumusan Praktis Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Solo : Pustaka Istiqomah, 1992, hal. 16).

Definisi serupa disampaikan oleh Syekh Abdul Qadir Jailani dalam kitabnya Al-Ghaniyah, bahwa disebut ahlus sunnah karena mengikuti apa yang ditetapkan Nabi SAW (maa sannahu rasulullah SAW). Dan disebut wal jamaah, karena mengikuti ijma' shahabat mengenai keabsahan kekhilafahan empat khalifah dari Khulafa` Rasyidin) (maa ittifaqa 'alaihi ashhabu rasulillah fi khilafah al-a`immah al-arba'ah al khulafa` ar-rasyidin). (Balukia Syakir, Ahlus Sunnah wal Jamaah, Bandung : Sinar Baru, 1992, hal. 31)

Menurut Amal Fathullah Zarkasyi Aswaja terbagi dua. Aswaja salaf dan aswaja khalaf. Aswaja salaf menginduk pada Imam Ahmad bin Hanbal (lahir 164 H), sedang aswaja khalaf direpresentasikan oleh pengikut Iman Abu al Hasan al Asy’ari (w. 324 H) atau yang dikenal dengan asya’irah dan pengikut Imam Abu Mansur al Maturidi (w. 333 H). Imam Abu Hasan al ’Asy’ari sendiri dianggap lebih dekat dengan aswaja salaf. Meski demikian baik aswaja salaf dan khalaf kedua-nya masih digolongkan dalam aswaja. (Ilmul kalam taarikhul mazdahibil islamiyyah wa qadhaya ha al kalamiyah hlm. 198).

Pendapat ini senada dengan pendapat Muhammad bin Muhammad al Husni az Zabidi pengarang kitab ikhtilaf Sadatil Muttaqin (Syarah Ihya ’Ulumuddin) beliau menyatakan: Apabila disebut ahlu sunnah wal jama’ah maka maksudnya dalah pengikut Imam Asy’ari dan Maturidi (izda uthliqa ahlu sunnah fal muradu bil asya’irah wal maturudiyah) (I’tiqad Ahlu Sunnah wal Jama’ah. KH. Sirajuddin Abbas hlm. 3)

Setelah mengemukakan banyak pendapat ulama al ustadz Syamsuddin Ramadhan an Nawy menyimpulkan bahwa seseorang dikategorikan termasuk aswaja jika dirinya selalu berjalan di atas al quran, sunnah, atsar yang tidak bertentangan dengan keduanya, meskipun seorang diri. (Hakikat Ahlu Sunnah wal Jama’ah hlm. 33)

Kesimpulannya ahlu sunnah adalah kelompok dengan kriteria dan sifat yang disebutkan Nabi yaitu bersandar pada al quran, sunnah Nabi dan pendapat sahabat. Sehingga ahlu sunnah tidak melekat pada nama kelompok tertentu. Bila namanya tidak ahlu sunnah pasti tidak mengikut sunnah Nabi. Kalau namanya tidak salafy maka tidak mengikut salafus shalih dst. Nama kelompok ini bisa jadi jama’ah, partai, thaifah atau pun yang terpenting adalah kelompok tersebut berjalan di atas sunnah dan bertujuan untuk menegakkan sunnah Nabi saw.

Khilafah Ajaran Aswaja

Dari pengertian Aswaja di atas, jelas sekali bahwa ajaran Khilafah dengan sendirinya sangat melekat dengan ajaran Aswaja. Sebab Khilafah sangat terkait dengan istilah wal jamaah. Jadi, jamaah di sini maksudnya adalah kaum muslimin yang hidup di bawah kepemimpinan khalifah dalam negara Khilafah. Khilafah merupakan prinsip dasar yang sama sekali tidak terpisahkan dengan Aswaja.

Kesatuan Aswaja dan Khilafah ini akan lebih dapat dipastikan lagi, jika kita menelaah kitab-kitab yang membahas aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dalam kitab-kitab aqidah itu, semuanya menetapkan wajibnya Khilafah. Dalam  kitab Al Fiqhul Akbar (Bandung : Pustaka, 1988), karya Imam Abu Hanifah (w. 150 H) dan Imam Syafi'i (w. 204 H), terdapat pasal yang menegaskan kewajiban mengangkat imam (khalifah) (pasal 61-62). Dalam kitab Al-Farqu Baina Al-Firaq, karya Imam Abdul Qahir Al-Baghdadi (w. 429 H) menerangkan 15 prinsip Aswaja. Prinsip ke-12 adalah kewajiban adanya Khilafah (Imamah). Kata Abdul Qahir al-Baghdadi,"Inna al-imaamah fardhun 'ala al-ummah." (sesungguhnya Imamah [Khilafah] fardhu atas umat). (Lihat Imam Abdul Qahir Al-Baghdadi, Al-Farqu Baina Al-Firaq, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiah, 2005, hal. 270). Dalam kitab Al-Masa`il Al-Khamsuun fi Ushul Ad-Din hal. 70, karya Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) beliau mengatakan,"Mengangkat Imam [khalifah] adalah wajib atas umat Islam." Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) dalam kitabnya 'Ilmu Al-Kalam 'Ala Mazhab Ahlis Sunnah wal Jamaah hal. 94 pada bab Mas`alah fi Al-Imamah. Hal yang sama juga terdapat dalam kitab Al-Hushuun Al-Hamidiyah, karya Sayyid Husain Efendi, hal.189, beliau mengatakan,"Ketahuilah bahwa wajib atas kaum muslimin secara syara' untuk mengangkat seorang Imam..." (i'lam annahu yajibu 'ala al-muslimin syar'an nashb al-khalifah...).

Selain dalam kitab-kitab aqidah, dalam kitab-kitab tafsir, hadits, atau fiqih akan ditemukan kesimpulan serupa bahwa Khilafah memang kewajiban syar'i menurut paham Aswaja. Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Qurthubi (1/264) menyatakan,"Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya yang demikian itu [Khilafah] di antara umat dan para imam, kecuali yang diriyawatkan dari Al-Asham, yang memang asham (tuli) dari syariah (laa khilaafa fi wujubi dzaalika baina al-ummah wa laa baina al-aimmah illa maa ruwiya 'an al-asham haitsu kaana 'an asy-syariah asham...). Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (12/205) berkata,"Ulama sepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat seorang khalifah." (ajma'uu 'alaa annahu yajibu 'ala al-muslimin nashbu khalifah). Imam Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniyah hal. 5 berkata,"Mengadakan akad Imamah bagi orang yang melaksanakannya di tengah umat, adalah wajib menurut ijma'." (aqdul imamah liman yaquumu bihaa fi al-ummah waajibun bil ijma').

Jelaslah, bahwa Khilafah adalah memang ajaran asli dan murni Aswaja dalam berkehiduan bernegara dan bermaysarakat. Khilafah adalah wajib menurut Aswaja. Dengan demikian upaya memisahkan Aswaja dengan Khilafah, adalah jelas-jelas upaya keji dan jahat untuk merusak, menghancurkan, dan memalsukan ajaran Aswaja sejak prinsip dasarnya

Posisi Hizbut Tahrir
Dalam kontek perjuangan penegakkan syariah dan khilafah yang merupakan ajaran aswaja maka posisi HT sangat jelas. Dalam konteks pokok-pokok akidah HT juga jelas terkategori aswaja. Jika dalam beberapa cabang persoalan terdapat perbedaan pendapat maka hal ini tidak bisa dikatakan bahwa HT bertentangan dengan Aswaja. Alasannya karena memang masih dalam wilayah yang memang ulama berbeda pendapat dan kelompok ahlu sunnah baik salaf maupun khalaf telah terjadi perbedaan pendapat. Antara kelompok asya’irah dan maturidiya juga terdapat perbedaan pendapat[2].

Ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa masa sekarang adalah masa banyaknya beragam  firqah. Firqoh-firqoh tersebut harus dijauhi. Mereka menyandarkan pendapatnya pada hadist dari Hudzaifah Ibnu Yaman.

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ قَالَ « فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا ، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ

Hudzaifah Ibnu Yaman berkata: ”Lalu bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam ?”. Nabi menjawab: ”Jauhilah semua firqah tersebut meskipun engkau harus mengigit akar pohon, hingga kematian menjemputmu, sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti itu”. (HR Bukhari dan Muslim)

Jika hadist ini dipahami apa adanya. Maka akan terjadi ”pertentangan” dengan perintah membentuk jama’ah/kelompok/firqah dalam surah Ali ’Imron ayat 104. Mayoritas ahli tafsir ayat ini merupakan perintah untuk membentuk jama’ah yang menyeru kepada kebaikan (Islam) dan mengajak kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Terlebih jika keberadaan jama’ah tersebut untuk mengangkat Imam yang berfungsi untuk menegakkan hukum-hukum Allah.

Lantas bagaimana mengkompromi  kesan ”pertentangan” ini? Menurut Ustadz Syamsuddin Ramadhan maksud dari sabda Nabi di atas adalah larangan bergabung dalam firqoh-firqoh yang bertentangan dengan al quran dan sunnah Nabi saw. Akan tetapi jika jika firqah/tha’ifah/jama’ah tersebut didirikan untuk mengamalkan perintah Allah dalam surah Ali ’Imron ayat 104 dan kelompok tersebut berjalan di atas al quran dan sunnah Nabi apalagi keberadaan jama’ah ini untuk menegakkan al quran dan sunnah maka keberadaan kelompok ini tidaklah dilarang. Demikian pula bergabung dalam jama’ah seperti ini tidaklah dilarang. Sebaliknya malah diperintahkan. Mengapa? Karena menegakkan hukum-hukum Allah dalam bingkai imamah jelas tidak dapat dilakukan dengan sendiri-sendiri. Maka bergabung dalam jama’ah dengan sifat seperti ini hukumnya fardhu. Lebihnya tepatnya fardhu kifayah. Wallahu ’alam

Alalak, 11 Februari 2012
Al Faqiir ila Allah; Wahyudi Ibnu Yusuf

*Makalah ini diolah dengan penambahan dan pengurangan dari makalah yang ditulis oleh KH. Siddiq al Jawi dengan Judul Khilafah Ajaran Aswaja Untuk Kehidupan Bernegara Bermasyarakat
** Disampaikan dalam diskusi tokoh di Banjarmasin


[1] Dari Abdullah Ibnu ‘Umar Nabi bersabda:
وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى (رواه ابو داود و الترمذى و ابن ماجه)

[2] Secara lebih detail dapat dibaca di makalah dengan judul al masaailu al khilafiyah baina al asya’irah wal maturudiyah yang diambil dari karya Imamul ’aalim Ibnu Kamal Basya (873-930 H) beliau adalah ulama pada masa daulah ustmaniyyah.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.