Keterlaluan, Ada Anak Dipaksa Oral Seks Saat BAP
Perlakukan terhadap anak yang sedang bermasalah dengan hukum ternyata tidak ramah. Penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak masih sering dilakukan, bahkan hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum saat proses pemeriksaan.
Menurut Tim Peneliti LBH Jakarta, Restaria F Hutabarat, sejumlah anak dipaksa melakukan oral seks, onani, atau bahkan diperkosa ketika anak tersebut berhadapan dengan kasus hukum.
Hal itu terungkap dalam survei yang dilakukan LBH Jakarta terhadap anak-anak yang sedang menjalani proses hukum pada periode Januari 2010-Januari 2012. Anak-anak yang dijadikan responden adalah mereka yang ditahan di Lapas Anak Pria Tangerang, Lapas Anak Wanita Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu.
Survei dilakukan dalam bentuk wawancara dan pengisian kuesioner dengan pendampingan, dan penjelasan langsung kepada responden anak. Sebanyak 50 responden diwawancara di Rutan Pondok Bambu, 45 Responden di LP Anak Tangerang, dan 5 responden di Lapas Wanita IIB Tangerang.
"Sebanyak 38 persen responden anak adalah mereka yang diproses selama tahun 2010, dan sisanya sebanyak 62 persen diproses selama tahun 2011," kata Restaria di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2012).
Dari hasil survei diketahui sejumlah anak mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual. "Misalnya mereka dipaksa oral seks, walaupun jumlahnya kecil hanya dua persen," kata Restaria.
Selain itu survei menunjukkan sebanyak 3 persen anak diketahui dipaksa onani saat proses BAP. Bahkan survei menemukan sebanyak satu persen anak diperkosa saat pemeriksaan.
“Enam persen anak dipaksa berciuman, dan yang ditelanjangi sebanyak 34 persen,” katanya, dimuat laman Okezone.
Lebih lanjut Restaria mengatakan, dari survei itu ditarik kesimpulan bahwa proses hukum untuk anak tidak ramah, dan terdapat penyiksaan yang sistematis serta melembaga. "Aparat penegak hukum sebagai pelaku, proses hukum sebagai locus dan tempus terjadinya penyiksaan," terangnya. [eramuslim/al-khilafah.org]
Menurut Tim Peneliti LBH Jakarta, Restaria F Hutabarat, sejumlah anak dipaksa melakukan oral seks, onani, atau bahkan diperkosa ketika anak tersebut berhadapan dengan kasus hukum.
Hal itu terungkap dalam survei yang dilakukan LBH Jakarta terhadap anak-anak yang sedang menjalani proses hukum pada periode Januari 2010-Januari 2012. Anak-anak yang dijadikan responden adalah mereka yang ditahan di Lapas Anak Pria Tangerang, Lapas Anak Wanita Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu.
Survei dilakukan dalam bentuk wawancara dan pengisian kuesioner dengan pendampingan, dan penjelasan langsung kepada responden anak. Sebanyak 50 responden diwawancara di Rutan Pondok Bambu, 45 Responden di LP Anak Tangerang, dan 5 responden di Lapas Wanita IIB Tangerang.
"Sebanyak 38 persen responden anak adalah mereka yang diproses selama tahun 2010, dan sisanya sebanyak 62 persen diproses selama tahun 2011," kata Restaria di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2012).
Dari hasil survei diketahui sejumlah anak mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual. "Misalnya mereka dipaksa oral seks, walaupun jumlahnya kecil hanya dua persen," kata Restaria.
Selain itu survei menunjukkan sebanyak 3 persen anak diketahui dipaksa onani saat proses BAP. Bahkan survei menemukan sebanyak satu persen anak diperkosa saat pemeriksaan.
“Enam persen anak dipaksa berciuman, dan yang ditelanjangi sebanyak 34 persen,” katanya, dimuat laman Okezone.
Lebih lanjut Restaria mengatakan, dari survei itu ditarik kesimpulan bahwa proses hukum untuk anak tidak ramah, dan terdapat penyiksaan yang sistematis serta melembaga. "Aparat penegak hukum sebagai pelaku, proses hukum sebagai locus dan tempus terjadinya penyiksaan," terangnya. [eramuslim/al-khilafah.org]
Tidak ada komentar