Header Ads

Muslimah Diwajibkan Berkerudung Kok Dibilang Diskriminatif?

Jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto mengkritik politisi Golkar Nurul Arifin yang menuding Perda Tasikmalaya No 12 Tahun 2009 mendiskriminasi kaum hawa dan bertentangan dengan perundang-undangan.


“Katanya dia menganut paham demokrasi, ini wakil rakyat sudah mengambil keputusan begitu kok dibilang diskriminasi?” lontar Ismail kepada mediaumat.com, Kamis (7/6) di Bogor.

Perda Tasikmalaya No 12 Tahun 2009 bertujuan untuk mengendalikan 15 prilaku tidak terpuji termasuk perzinaan. Pemda berencana membentuk satuan polisi yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran Perda tersebut termasuk memberi sanksi pada perempuan yang tidak menutup aurat dan kerudung.

Menurut Ismail, berkerudung itu bagian dari kewajiban agama bagi setiap Muslimah untuk menutup aurat. Jadi keperluan adanya aturan yang mewajibkan perempuan memakai kerudung itu datang dari dua arah, yaitu perempuan itu sendiri dan dari DPRD yang memandang bahwa kewajiban itu perlu dituangkan dalam sebuah Perda.

“Jadi diskriminatifnya di sebelah mana? Memang itu kewajiban perempuan. Kecuali kalau kewajiban memakai kerudung itu pada laki-laki dan perempuan tetapi kita hanya mewajibkan pada perempuan, nah itu baru namanya diskriminatif!” tegasnya.

Sedangkan ungkapan yang menyatakan membiarkan Perda ini diberlakukan berarti negara membiarkan kelompok intoleran menerapkan Perda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dinilai Ismail sangat tidak beralasan.

“Ini keputusan DPRD, berarti ini keputusan wakil rakyat, dalam konteks politik yang berlaku saat ini DPRD memang punya hak membuat aturan semacam itu, apalagi itu didukung oleh semua fraksi, artinya itu absah. Kalau itu absah, kenapa pula dikatakan intoleran?” pungkasnya retorik.[] [mediaumat/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.