Header Ads

Keluarga Korban Serangan Rasis di Afsel: Kematian Seorang Muslim Tidaklah Sia-sia

Seorang pemuda Muslim yang wafat setelah dipukuli dalam serangan rasis jelas tidaklah mati dengan sia-sia, kata ayah mertuanya di luar Pengadilan Regional Krugersdorp, Afrika Selatan Rabu. “Kami yakin bahwa Fayaaz (Kazi) tidak mati sia-sia,” kata Hasimbhay Motara kepada para wartawan.



Dia menanggapi penolakan pengadilan atas permintaan jaminan oleh tertuduh pembunuh Roedolf Viviers.

Motara menangis saat mengatakan bahwa putrinya, yang merupakan istri Kazi itu, akan puas dengan keputusan pengadilan itu.

Sebuah negara multi budaya seperti Afrika Selatan “jangan sampai mengalami insiden lain seperti ini”, katanya.

Seorang jurubicara keluarga, Zahib Asmal, mengatakan: “Keluarga sangat sedih karena Fayaaz tidak ada di sini pada hari ini (1/8) .. namun kita (3/8) memiliki keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan.

“Kami ikut bersedih dengan keluarga dari dua laki-laki (yang) juga merupakan korban dari kejahatan ini,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Reginald Dama mengatakan dia “tidak punya pilihan” namun menolak jaminan bagi Viviers, 28 tahun, yang menghadapi tuduhan pembunuhan dan penyerangan yang dimaksud untuk menyebabkan kerusakan pedih pada tubuh.

Zayne van Tonder, 33, dituduh melakukan penyerangan, diberikan jaminan senilai R2000.

Dama mengatakan ia awalnya khawatir jumlah jaminan yang terlalu tinggi ini “tidak digunakan untuk tujuan memberikan hukuman”.

Kedua orang itu dituduh memberikan pernyataan rasis kepada Muhammad Fayaaz Kazi dan temannya Anser Mahmood di outlet makanan cepat saji di Magaliesburg pada 6 Agustus yang kemudian diikuti dengan adu mulut dan perkelahian. Kazi dipukuli dan meninggal di rumah sakit.

Pada hari Selasa, pengacara tertuduh Smith Sakkie membacakan surat pernyataan Viviers di pengadilan yang merinci mengapa dia yakin harus diberikan jaminan. Viviers mengatakan dia menjada ibunya yang sakit dan lanjut usia. Dia merupakan pencari nafkah tunggal di keluarganya dan bagi tunangannya dan anaknya yang masih kecil. Viviers mengisyaratkan niatnya untuk mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Jaksa Micky Thesner mengatakan Negara menentang jaminan karena Viviers dituduh melanggar lima pasal menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan dia membuktikan keadaan luar biasa untuk mendapatkan jaminan.

Negara tidak menentang permohonan jaminan Van Tonder dan menyarankan jumlah ditetapkan sebesar R2000. [iol/htipress/syabab/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.