Napi Muslim di AS Dilarang Shalat Berjamaah
Amerika Serikat melarang tahanan muslim untuk menggelar shalat berjamaah. Seorang mualaf, John Walker Lindh yang dibui di Penjara Terre Haute, Indianapolis, Negara Bagian Indianan, karena membantu Taliban mengungkapkan sipir di penjara tersebut menghalanginya beribadah.
John Walker pun mengungat ke pengadilan terkait kebijakan penjara federal tersebut. Pada sidang di Pengadilan Negeri Indianapolis, Senin (26/8) kemarin, John Walker menilai kebijakan sipir menghalanginya shalat jauh dari kesan demokratis. “Padahal sesuai iman saya, shalat berjamaah merupakan ibadah utama,” ujar Lindh seperti dilansir surat kabar the Huffington Post, Selasa (28/7) kemarin.
John Walker menyatakan masuk Islam pada pertengahan 1990-an, lalu berkeliling ke banyak negara muslim. Ia ditangkap ketika berada di Afghanistan sebelas tahun lalu. Pemerintah AS mendakwa John Walker karena berkomplot dengan Taliban merencanakan terorisme. Ia pun dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Di penjara Terre Haute ia bertemu dengan 24 saudaranya seiman. Ke-24 tahanan muslim itu dibui terkait kasus terorisme lima tahun lalu. Awalnya, mereka menggelar shalat berjamaah, tapi sipir penjara kemudian melarang kegiatan tersebut dan hanya mengizinkan setiap nara pidana shalat sendiri-sendiri di selnya masing-masing.
Sipir beranggapan ke-25 pesakitan tersebut bisa berkomplot dan merencanakan sesuatu ketika berkumpul bersama. John Walker dan pengacaranya menilai kebijakan itu melanggar Undang-Undang Kebebasan Individu 1993. Kebijakan itu menyatakan negara tidak boleh menghalangi sedikitpun ekspresi keagamaan warga negara AS.
John Walker juga menyebut tudingan sipir mengada-ada. “Bagaimana bisa kami merencanakan sesuatu ketika sipir mengawasi ketat shalat berjamaah. Tudingan itu sungguh aneh,” sindirnya. Pengadilan bakal melanjutkan sidang Kamis (30/8) esok. Kuasa hukum Pemerintah AS meminta waktu buat mengkaji gugatan John Walker. [republika/HTIPress/www.al-khilafah.org]
John Walker pun mengungat ke pengadilan terkait kebijakan penjara federal tersebut. Pada sidang di Pengadilan Negeri Indianapolis, Senin (26/8) kemarin, John Walker menilai kebijakan sipir menghalanginya shalat jauh dari kesan demokratis. “Padahal sesuai iman saya, shalat berjamaah merupakan ibadah utama,” ujar Lindh seperti dilansir surat kabar the Huffington Post, Selasa (28/7) kemarin.
John Walker menyatakan masuk Islam pada pertengahan 1990-an, lalu berkeliling ke banyak negara muslim. Ia ditangkap ketika berada di Afghanistan sebelas tahun lalu. Pemerintah AS mendakwa John Walker karena berkomplot dengan Taliban merencanakan terorisme. Ia pun dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Di penjara Terre Haute ia bertemu dengan 24 saudaranya seiman. Ke-24 tahanan muslim itu dibui terkait kasus terorisme lima tahun lalu. Awalnya, mereka menggelar shalat berjamaah, tapi sipir penjara kemudian melarang kegiatan tersebut dan hanya mengizinkan setiap nara pidana shalat sendiri-sendiri di selnya masing-masing.
Sipir beranggapan ke-25 pesakitan tersebut bisa berkomplot dan merencanakan sesuatu ketika berkumpul bersama. John Walker dan pengacaranya menilai kebijakan itu melanggar Undang-Undang Kebebasan Individu 1993. Kebijakan itu menyatakan negara tidak boleh menghalangi sedikitpun ekspresi keagamaan warga negara AS.
John Walker juga menyebut tudingan sipir mengada-ada. “Bagaimana bisa kami merencanakan sesuatu ketika sipir mengawasi ketat shalat berjamaah. Tudingan itu sungguh aneh,” sindirnya. Pengadilan bakal melanjutkan sidang Kamis (30/8) esok. Kuasa hukum Pemerintah AS meminta waktu buat mengkaji gugatan John Walker. [republika/HTIPress/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar